Kamis, 25 April 2024

BPN Targetkan 15 Ribu Sertifikat Selesai Tahun Ini

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengimbau masyarakat yang tinggal di Kaveling Siap Bangun (KSB) untuk segera membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan 15 ribu sertifikat harus selesai hingga akhir tahun 2017.

“Pelunasan faktur KSB merupakan syarat utama untuk penerbitan sertifikat lahan yang akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Sabtu (14/10).

BP Batam dan BPN telah membuka kantor layanan pembayaran UWTO di Sagulung agar masyarakat yang memilki KSB di sana bisa dengan mudah dan dekat saat mengurus legalitas lahannya.

“Selain kantor layanan kita disana juga ada kantor BPN dan kas keliling Bank BNI. Jadi akan semakin mempermudah masyarakat,” katanya lagi.

Animo masyarakat sejauh ini menurut dia cukup tinggi dan antusias untuk mengurus surat-surat legalitas lahanya, karena itu pihaknya juga sepakat memperluas jangkauan wilayah KSB. Dimana sebelumnya hanya memprioritaskan KSB di Kelurahan Sei Lekop, Sei Langkai dan Sei Pelungut saat ini ditambah KSB di Sagulung Kota. Dengan harapan bisa mempercepat target penerbitan sertifikat tersebut.

Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tidak hanya KSB di Sagulung saja tapi juga seluruh KSB di Kota Batam. Menurut dia sampai saat ini tercatat ada 68.252 KSB yang tersebesar di 10 titik kelurahan yang ada di Batam. Dari jumlah tersebut diakuinya paling banyak ada di Batuaji ada sekitar 33.446 KSB dan Tanjungpiayu ada sekitar 15.546 KSB.

“Karena itu untuk bisa mengejar target kita memang sudah sepakat dengan BPN untuk memperluas KSB. Kemudian kita juga sudah sosialisasi kemarin di Nongsa,” ujarnya.

Legalisasi akan dilakukan secara massal sehingga penerbitannya sertifikat akan lebih cepat, jika semua persyaratan lengkap diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Hal ini dilakukan juga sebagai upaya mendukung pemerintah pusat menjalankan program untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh legaitas lahan seperti sertifikat.

Sedangkan untuk tarif UWTO akan mengacu pada Perka 9/2017 BP Batam yang mengatur besaran nilai UWT di Batam, yakni untuk perumahan KSB Rp47.100 dan perumahan tapak Rp100.700 permeter persegi selama 30 tahun. Ia mengaku juga sengaja pihaknya membuka kantor cabang pembantu untuk meudahkan masyarakat yang memiliki kavling.

“Sementara untuk penerbitan sertifikat syarat yang harus dipersiapakan diantaranya adalah gambar PL, SPJ (PPL), SKEP, surat rekomendasi, UWT dan SPPT PBB tahun berjalan,” jelasnya.(leo)

 

Update