Kamis, 18 April 2024

Keluh Kesah Warga Batam tentang Layanan Parkir

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengelolaan parkir di Kota Batam kian meresahkan masyarakat. Petugas parkir kini semakin asal memberikan karcis kepada pemilik kendaraan. Karcis parkir yang seharusnya untuk mobil juga malah diberikan juga kepada sepeda motor.

Agustina, salah seorang warga mengaku kesal oleh ulah juru parkir yang berada di Komplek Batam Centre Square. Ia yang tengah memarkirkan motornya di salah satu ruko disana dikenakan tarif parkir Rp 2.000 ribu. Padahal, sesuai aturan hanya seribu.

“Saya minta karcisnya. tapi begitu dilihat ternyata untuk mobil,” kata dia.

Menurut duia, kelakuan juru parkir ini bukan pertama kali. Hampir setiap kali parkir di daerah tersebut, mereka kerap kali berikan kertas parkir mobil. Meskipun yang parkir motor. Saat ditanya, mereka selalu beralasan kertas parkir motor habis.

“Masak tiap hari kertasnya habis. Lagian yang parkir disana kebanyakan mobil. Kenapa tak pernah habis karcisnya,” kata dia.

Hal senada juga dialami Indri. Ia sering kali mengalami tindakan juru parkir yang meminta tarif Rp 2.000.

“Dikasih karcis mobil, ya otomatis bayar Rp 2.000 lah. Pernah juga saya tanya kenapa kasih parkir mobil, malah mereka yang marah,” keluhnya.

Padahal retribusi parkir sendiri sebenarnya pelayanan. Bukan sekedar uang parkir yang ditarik dari masyarakat.

“Kami buka masalah tak rela. Tapi cara mereka narik uang parkir,” sesalnya.

Di Batuaji, masyarakat juga resah dengan ulah juru parkir yang tidak pernah memberikan karcis kepada pemilik kendaraan.

“Saat diminta tak pernah ada. Ini benar-benar masuk ke kas daerah atau kantong mereka,” kesal Andre, warga Putri Hijau.

ilustrasi . F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

Setahu dia, kertas parkir disediakan untuk bukti dan laporan berapa kali jumlah parkir ke Dinas Perhubungan.

“Kalau hanya narik-narik saja, penipuan dong. Masak setiap kali diminta karcisnya tak pernah ada,” sebut dia.

Jukir tanpa kertas parkir juga berkeliaran di pasar kaget. Saat diminta kertas parkir mereka malah marah-marah.

“Saya resmi disini. Mau lapor, lapor sekalian ke polisi. Tak takut saya,” tantang jukir tanpa atribut resmi Dishub Batam itu.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Rohaizat menegaskan, bahwa tarif parkir tepi jalan umum hanya Rp seribu untuk motor dan Rp 2 ribu untuk mobil. Tarif parkir rumija ini sudah ditetapkan dan disahkan lewat peraturan daerah (perda) parkir Batam.

“Kalau sudah diperdakan otomatis wajib diterapkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, petugas parkir juga berkewajiban memberikan kertas parkir yang sesuai dengan kendaraannya.

“Kertas inikan sebagai bukti. Bahwa retribusi yang dilakukan dishub. Jangan pula parkir motor bayar parkir mobil,” tuturnya. (rng)

Update