Kamis, 28 Maret 2024

Kemenaker Anjurkan UMP Naik 8,71 Persen

Berita Terkait

Buruh pabrik pulang kerja dari perusahaan di kawasan Batamindo, Mukakuning, Seibeduk, Rabu (12/7/2017).  F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mengatur agar UMP agar ditetapkan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015. UMP ini akan menjadi dasar dari penetapan UMK di Batam.

Dalam Surat Edaran dengan nomor B.337/M.Naker/PHIJSK-Upah/X/2017 tersebut, Kemenaker menyarankan agar kenaikan upah berada di angka 8,71 persen. Nilai ini diperoleh dari inflasi nasional tahun berjalan sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Gubernur wajib menetapkan UMP pada tanggal 1 November 2017 dan UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2017. Disini Gubernur dapat menetapkan UMK Batam yang dianggap mampu membayar UMK lebih tinggi dari UMP.

Lalu bagaimana pendapat instansi negara dan pengusaha. Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan pihaknya sangat berharap agar kedua belah pihak yakni kaum buruh dan kalangan pengusaha bisa menjaga situasi tetap kondusif.

“Iya kita masih pelajari aturannya. Selain itu, demi meningkatkan gairah investasi, maka BP Batam akan terus memfokuskan diri untuk percepatan dan penyederhanaan perizinan online,” katanya.

Dan untuk itu, peranan kedua belah pihak untuk menjaga iklim investasi menjadi sangat penting.”Apapun produk pemerintah mari kita kawal bersama. Pemerintah saat ini adalah pemerintah yang sangat dipercaya oleh rakyat sesuai hasil survey lembaga internasional,” katanya lagi.

Sedangkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan.

“Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan PP pengupahan,” katanya.

PP yang ada saat ini kata Jadi merupakan pedoman yang pas dalam menentukan UMK.

“Produknya sudah tepat karena menyesuaikan kondisi saat ini dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” katanya lagi.

Sedangkan Wakil Ketua Bidang Transportasi Umum, Forwarder dan Kepelabuhanan Kadin Kepri, Osman Hasyim mengatakan permintaan buruh yang ingin UMK naik sebanyak 50 Dollar Amerika tidak bisa dituruti pengusaha.

“Kami sudah membicarakannya dalam rapat internal. Dan kami tidak sanggup jika nilainya sebanyak itu,” katanya.

Permintaan buruh dianggap kontraproduktif dengan PP 78 Tahun 2015.

“Jika terus menuntut seperti itu, Batam akan kehilangan daya saing. Karena ketika kita disibukkan oleh penentuan nilai UMK, maka Malaysia sudah sibuk mempersiapkan insentif baru untuk investor,” paparnya.(leo)

Update