Kamis, 28 Maret 2024

KTA Jadi Syarat Krusial

Berita Terkait

batampos.co.id – Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu, ditutup pada pukul 00.00 WIB Senin (16/10) kemarin. Namun penyerahan berkas kepada KPU Tanjungpinang hingga Senin sore kemarin, masih menyisakan lima partai yang belum terdaftar.

Lima partai, diketahui belum menyerahkan berkas kepada KPU Tanjungpinang yakni Partai Indonesia Kerja, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Bulan Bintang. “Beberapa partai memang menyerahkan berkas di sore terakhir ini, Masih di jam kerja. Tapi memang kami tunggu sampai tengah malam nanti,” tutur Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Senin (16/10) di kantornya kemarin.

Sementara parpol yang telah diterima berkasnya oleh KPU Tanjungpinang, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gerindra, Nasdem, Hanura, Partai Berkarya, Partai Idaman, dan Partai Garuda.

Pada batas akhir waktu pendaftaran, setiap parpol diharapkan telah melengkapi seluruh persyaratan. Terutama jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA) masing-masing parpol, minimal 207 KTA. “Jadi yang mendaftar hingga akhir nanti, kami terima seluruhnya. Kecuali mereka yang tak memenuhi syarat minimal jumlah KTA,” terang pria berkacamata ini.

Konsekuensi gugur, lajut Robby, berlaku seketika jumlah KTA tak terpenuhi. Hal ini mengacu pada Undang Undang Pemilu No 7 tahun 2017. Yang membunyikan syaratnya yakni, kartu tanda anggota harus 1:1000 jumlah penduduk di wilayah setempat.

Sementara itu, Robby memaparkan, proses lanjutan langsung berjalan hari (17/10) ini sampai dengan 15 November mendatang. Yang merupakan tahapan penelitian administrasi oleh KPU Tanjungpinang. Selanjutnya, penyampaian hasil penelitian administrasi dilanjutkan pada 16-17 November. Kemudian 18 November sampai dengan 1 Desember merupakan perbaikan administrasi oleh parpol.

Selanjutnya, KPU kembali melakukan penelitian administrasi hasil perbaikan pada 2-11 Desember. Lalu hasilnya disampaikan kepada KPU pada 12-15 Desember. (aya)

 

Update