Jumat, 29 Maret 2024

Terkait Asuransi Pegawai Pemko Batam, M Syafei, Mantan Kasi Datun Kejari Batam Ditahan

Rp 51 M Masuk Rekening Pribadi

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri akhirnya menahan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam, M Syafei, Senin (16/10) malam.

Syafei ditahan setelah diperiksa sembilan jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana asuransi dan jaminan hari tua (JHT) PNS dan honorer Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar.

Sementara tersangka lainnya dalam kasus ini, M Nasihan, yang merupakan pengacara PT BAJ hingga kemarin belum memenuhi panggilan tim penyidik.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kepri, Tomi, membenarkan penahanan Syafei. “Penahanan untuk mempercepat proses hukum kasus yang sedang bergulir,” ujar Tomi, tadi malam.

Tomi menjelaskan, pihaknya telah menetapkan Syafei dan M Nasihan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dari kerja sama asuransi kesehatan, tunjangan hari tua PNS, Honorer Pemko Batam di PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pidana khusus berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan atas penyalahgunaan uang dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam Rp 55 miliar yang ditempatkan dalam rekening bersama (escrow account) yang dipindahkan kedua tersangka ke rekening lain.

Kemudian, kedua tersangka membuka rekening giro atas nama mereka sendiri tanpa sepengetahuan Pemko Batam.

“Padahal pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara status quo yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka.

Dikatakan Yunan, kedua tersangka kemudian melakukan penarikan uang kewajiban PT BAJ dari putusan pengadilan yang pertama kali berdasarkan surat kuasa masing-masing pihak. Selama rentang waktu 2013-2015, penarikan dilakukan sebanyak 31 kali. Uang tersebut dimasukkan ke rekening pribadi keduanya.

Total uangnya senilai Rp 51 miliar masuk ke rekening pribadi,” kata Yunan.

Dalam kerja samanya, dana yang bisa diklaim adalah jaminan hari tua dan tunjangan honorer. Sedangkan jaminan kesehatan dapat diklaim setelah pemohon mengalami sakit dan butuh perawatan medis.

Pemko Batam mengadakan perjanian kerja sama dengan BAJ dengan nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/VII/2007. Namun karena keterbatasan anggaran, pihak Pemko menghentikan kerja sama dengan mengeluarkan surat penetapan pemutusan kerjasama pada tahun 2012.

“Berhentinya kerja sama lantaran tidak sehatnya pengelolaan keuangan BAJ dan sempat dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak mengeluarkan produk asuransi. Saat itu BAJ juga sempat digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan Pailit,” sebut Yunan.

Atas perbuatannya, terang Yunan, tersangka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (ias)

Update