Jumat, 19 April 2024

Data Penduduk Selisih 53 Ribu

Berita Terkait

batampos.co.id – Terjadi sengkarut data kependudukan Tanjungpinang antara data yang direkam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Sengkarut data ini bukan main banyaknya. Selisih data yang direkam dua instansi ini mencapai lebih dari 53 ribu jiwa.

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Irianto menjelaskan, hal ini bisa terjadi lantaran pihak Ditjendukcapil melakukan pemutihan data secara sepihak. “Ini tentu merugikan. Menurut saya ini pemutihan dan penetapannya tidak rasional,” kata Irianto, kemarin.

Menurut Irianto, tercatat di Disdukcapil Tanjungpinang jumlah warga ada sekitar 261.933 jiwa dengan 53 ribu orang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Sementara, setelah dilakukan pemutihan, di Ditjendukcapil tercatat hanya 207.865 jiwa data penduduk Tanjungpinang saat ini.

Versi Irianto, kerugian tersebut terletak pada masyarakat, karena di kartu keluarga dan di server Disdukcapil Kota Tanjungpinang ada, namun data dipusat tidak ada. Dia pun mengaku bahwa kejadian tersebut telah terjadi belum lama ini.

“Jadi mereka melakukan pemutihan bukan dihapus semuanya, tapi diletakkan dalam file khusus. Karena ketika kita cek diserver kita ada nama warganya, di server pusat tidak ada,” terang mantan Kasatpol PP Tanjungpinang tersebut.

Menurut dia, Kemendagri melakukan penghapusan sepihak tanpa melibatkan daerah. Penghapusan itu sendiri dikarenakan 3 faktor yang menurut dia tidak rasional. Faktor pertama adalah anomali data dimana berjumlah 1.952 jiwa.

“Anomali data ini adalah data yang stagnan, jadi dalam satu keluarga itu tidak ada perubahan jumlah anggota keluarganya dari tahun 2012 sampai 2017. Segitu terus, stagnan, ada 1.952 jiwa,” terang Irianto.

Kemudian faktor kedua adalah Nomor induk kependudukan (NIK) ganda yang berjumlah 11.211 jiwa. Disinilah menurut Irianto tidak rasional, karena jika memang NIK ganda berjumlah sebanyak itu, harusnya ditarik benang penengah dimana satu diambil kemudian yang satu dihapus.

“Ini tidak, mereka malah menghapus semuanya. Harusnya jika NIK ganda, ada kesamaan, berarti separuh dibuang separuh yang aslinya, bukan malah menghapus semuanya,” kata Irianto geram.

Dan faktor terakhir yang jumlahnya banyak sekali adalah elemen di kartu keluarga ganda yang berjumlah 38.276 jiwa. Diterangkan Irianto, elemen ganda ini adalah dimana KK antar individu berbeda, namun banyak elemen yang sama, seperti nama, nama orang tua, tempat tanggal lahir, jenjang sekolah.

“Jadi di KK itu ada 15 elemen semuanya, dan mereka mengambil kesimpulan 38 ribu orang itu memiliki banyak kesamaan elemen, seperti nama, nama orang tua sama, tempat lahir sama, tanggal juga sama, ini dianggap tidak sah dan dihapus. Banyak lho itu 38 ribu,” tutur Irianto.

Hal ini lagi-lagi, kata Irianto, sangat merugikan Pemko Tanjungpinang. Untuk itu, dia akan melakukan koordinasi dengan Ditjendukcapil agar menggunakan data yang rasional versi tuan rumah, yaitu Pemko Tanjungpinang.

Padahal, dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.(aya)

Update