Kamis, 25 April 2024

Kejati Cekal M Nasihan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, melakukan pencekalan terhadap M Nasihan, tersangka kasus dugaan korupsi dana asuransi jaminan hari tua (JHT) Pemko Batam yang merugikan negara Rp 55 miliar. Hal itu karena yang bersangkutan tidak pernah hadir meski sudah tiga kali dipanggil secara patut.

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan selain melakukan pencekalan agar yang bersangkutan tidak bisa melarikan keluar negeri. Pihaknya juga menurunkan tim untuk mencari keberadaan tersangka.

“Sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi bagi Syafei dan juga tersangka, tidak hadir. Ini namanya perlawanan hukum,” ujar Yunan, kemarin.

Pihaknya, kata Yunan, hingga saat ini masih melakukan pencarian terkait keberadaan tersangka. Padahal, M Nasihan orang yang paham akan hukum. Namun, tidak memiliki kesadaran hukum.

“Dia sudah kami lakukan pencekalan. Jadi tidak bisa melarikan diri keluar negeri,” katanya.

Sedangkan penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap mantan Kasi Datun Kejari Batam, terang Yunan, agar yang bersangkutan tidak mengikuti jejak pengacara PT BAJ yang tidak mempunyai etikat baik meski telah menyandang status tersangka.

“Makanya kemarin itu selesai diperiksa beberapa jam langsung dilakukan penahanan,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan mantan Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei dan pengacara PT BAJ, M Nasihan, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan money loundry (pencucian uang) dari kerjasama asuransi kesehatan, tunjangan hari tua PNS, Honorer Pemko Batam di PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pidana khusus berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan atas penyalahgunaan uang dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam Rp 55 miliar yang ditempatkan dalam rekening bersama ‘escrow account’ yang dipindahkan kedua tersangka ke rekening lain.

“Kedua tersangka ini kembali membuka rekening giro atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam. Padahal pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sambil menunggu putusan Pengadilan atas perkara quo yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejati Yunan Harjaka, belum lama ini.

Dikatakan Yunan, kedua tersangka pun melakukan penarikan sebanyak 31 kali dana kewajiban PT BAJ dari putusan pengadilan yang pertama kali berdasarkan surat kuasa masing-masing pihak.

“31 kali menarik uang senilai Rp 51 miliar ke rekening pribadi sejak tahun 2013 hingga 2015,” kata Yunan.

Dilanjutkannya, dana yang bisa diklaim adalah jaminan hari tua dan tunjangan honorer. Jaminan kesehatan dapat diklaim setelah pemohon mengalami sakit dan butuh perawatan medis. Pemko Batam mengadakan perjanian kerja sama dengan BAJ dengan nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/VII/2007. Namun karena keterbatasan anggaran, pihak Pemko menghentikan kerjasama dengan mengeluarkan surat penetapan pemutusan kerjasama pada tahun 2012.

“Berhentinya kerjasama lantaran kondisi BAJ tidak sehatnya pengelolaan keuangan dan sempat dinyatakan oleh pihak OJK untuk tidak mengeluarkan prodak asuransi. Saat itu BAJ juga sempat digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan Pailit,” sebut Yunan.

Atas perbuatannya, terang Yunan, tersangka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tengan tindak pidana pencucian uang.(ias)

Update