Kamis, 28 Maret 2024

Midi Dituntut 8 Bulan, Vonisnya 4 Bulan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Terdakwa Tarmizi alias Midi dan Zilzal Zainal, masing-masingnya divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/10).

Kedua terdakwa perkara pengeroyokan ini divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas, yang menuntut pidana 8 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar hukum, sesuai pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” kata hakim ketua Chandra, didampingi hakim anggota Yona dan Taufik.

Putusan yang didasari adanya bukti perdamaian tertulis antara terdakwa dengan korban, membuat hukuman terdakwa jauh lebih ringan. Hukuman yang dijatuhkan dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa, maka tidak lama lagi Midi akan segera kembali menghirup udara bebas.

Terhadap putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan terima, namun JPU menyatakan pikir-pikir. “Terima kasih yang mulia, saya terima hukuman ini,” ucap Midi menanggapi putusan hakim.

Usai pembacaan putusan tersebut, masing-masing majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang. Sementara terdakwa Midi maupun Zilzal tetap mengumbar senyum ke tim penasehat hukumnya, maupun ke pengunjung sidang yang menghampiri terdakwa.

Dalam perkaranya, diketahui kedua terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap dua korban, Avis Sena Lubis dan Reindhard Felix L Tobing, Juni lalu. Korban tiba-tiba dihentikan segerombolan orang tak dikenal (anggota Midi), lalu memukul kaca mobil yang dikendarai korban menggunakan balok. Tidak hanya mobil, kedua korban juga mendapat pukulan dari kedua terdakwa dan 4 orang lainnya yang masih berstatus DPO.

Pengeroyokan dipicu oleh kecemburuan Midi terhadap rekan kedua korban, Paulus Jonatan yang diduga sebagai selingkuhan istri Midi.

“Kami baru tahu setelah kejadian. Berhubung karena sudah melapor ke polisi, kami hanya mengikuti prosedur meski antara kami sudah ada perdamaian,” jelas saksi korban Avis, di persidangan beberapa pekan lalu. (nji)

Update