Kamis, 25 April 2024

Tujuh Parpol Tak Mendaftar

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah batas waktu penerimaan berkas pendaftaran Parpol berakhir pada Selasa (16/10) pukul 24.00 WIB jumlah keseluruhan Parpol yang sudah mendaftar di KPU Kabupaten Karimun sebanyak 17. Meski demikian, berdasarkan data pada sistim informasi partai politik (Sipol) KPU RI diketahui ada 7 Parpol yang belum mendaftar.

”Memang, kalau kita buka Sipol KPU RI, untuk Kabupaten Karimun data Parpol bukan hanya ada 17 Parpol. Melainkan, masih ada Parpol lain. Dari data tersebut kita lihat ada 7 Parpol yang sampai waktu penutupan tidak mendaftar. Selain itu, Parpol yang tidak mendaftar ini juga belum pernah datang kepada kita (KPU), walau hanya sekedar berkonsultasi,” ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun, Ahmad Sulthon kepada Batam Pos, kemarin (17/10).

Tujuh Parpol yang belum mendaftar, katanya, terdiri dari Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Reformasi (PR), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Republik (PR) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Dengan tidak melakukan pendaftraran, otomatis ketujuh Parpol tersebut tidak bisa mengirimkan calon legislatifnya di Kabupaten Karimun. Meski nanti di surat suara tetap ada nama Parpolnya.

”Kalau kita lihat, dari 7 Parpol yang yang tidak mendaftar ada dua Parpol yang memiliki jumlah anggota yang memenuhi sayarat 1/1000 atau jumlah minimal 10 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Karimun. Bahkan, ada yang lebih dari 2 ribu jumlah anggotanya. Seperti PBI, di dalam Sipol KPU RI jumlah keanggotaannya mencapai 2.585 orang. Kemudian, PIKA jumlahnya 812 orang dan Parsindo itu jumlah anggotanya tercatat 240. Artinya, untuk sayarat minimal jumlah anggota sudah terpenuhi 10 persen dari jumlah penduduk daerah kita sebanyak 240 ribu orang,” paparnya. (san)

Update