Rabu, 24 April 2024

BP: Penghitungan Pajak Air Salah

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyebut penetapan Nilai Perolehan Air (NPA) Batam sebesar Rp 1.880 per meter kubik salah. Untuk itu, BP Batam meminta Pemerintah Provinsi Kepri mengoreksi angka tersebut karena akan berdampak pada kelirunya penghitungan pajak air permukaan (PAP) yang harus dibayar PT Adhya Tirta Batam atau ATB.

Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar, mengatakan NPA tersebut terlalu tinggi. Sehingga PAP yang harus dibayar PT ATB selaku pengelola air bersih di Batam juga selangit. Yakni Rp 188 per meter kubik. Karena nilai PAP adalah 10 persen dari NPA. Jika PAP ini diberlakukan, maka pajak air akan naik 900 persen dari tarif sebelumnya yang hanya Rp 20 per meter kubik.

“Siapapun itu, Pemprov salah menghitungnya sehingga perlu dikoreksi,” kata Robert, Rabu (18/10).

Menurut Robert, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2017 tentang tata cara penghitungan besaran NPA permukaan, maka NPA tidak akan pernah mencapai Rp 1.880 permeter kubik. Berdasarkan regulasi tersebut, maka NPA dapat diperoleh dengan mengalikan sejumlah komponen seperti harga dasar air permukaan, faktor ekonomi wilayah, faktor nilai air permukaan, dan faktor kelompok pengguna air permukaan.

Robert menjelaskan bahwa ATB sebagai perusahaan yang mengelola air baku menjadi air bersih di Batam merupakan perusahaan yang berfungsi sebagai PDAM di Batam sehingga tidak pantas dikenakan pajak setinggi itu. Apa lagi Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2017 telah mengaturnya dengan memberikan koefisien perhitungan NPA hanya 1,00 persen.

Ia mencontohkan Waduk Jatiluhur di Jawa Barat yang memiliki luas sekitar 8.300 hektare. Jauh lebih luas jika dibandingkan dengan waduk yang ada di Batam. Bahkan jika semua waduk di Batam digabungkan. Namun Pemda Jawa Barat hanya mengenakan NPA sekitar Rp 250 per meter kubik.

“Jika diikuti nanti maka akan salah. Saya harap tidak ada kenaikan. Mudah-mudahan Pemprov bisa melihatnya secara profesional,” pungkasnya

Polemik kenaikan pajak air permukaan (PAP) yang akan berimbas pada naiknya tarif air Adhya Tirta Batam (ATB) ditanggapi Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Gubernur meminta tidak ada kenaikan tarif ATB karena akan memberatkan masyarakat.

“Kalau melihat kondisi sekarang, tak boleh ada kenaikan air,” kata Nurdin di Batam Center, Rabu (18/10).

Warga berjalan ditepi Dam Mukakuning, Seibeduk, Senin (16/10). Pemprov Kepri saat ini akan menaikkan tarif air baku. F. Dalil harahap/Batam Pos

Nurdin bahkan mengaku tidak tahu ada Pergub Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pajak Air Permukaan (PAP).

Saya tak ada buat kebijakan itu. Untuk itu saya belum tahu,” terang mantan Bupati Karimun itu.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution, mendesak Gubernur Kepri bersikap tegas menanggapi polemik PAP ini. Sebab kata dia, saat ini ATB diklaim telah menunggak PAP sebesar Rp 17 miliar terhitung mulai Januari 2016 hingga September 2017.

“Dibawa ke manapun, Pemprov posisinya jauh lebih kuat dibandingkan dengan BP Batam dalam hal memungut PAP di Batam,” ujar Surya, Rabu (18/10) di Tanjungpinang.

Politikus Demokrat tersebut mengharapkan Gubernur segera memerintahkan jajarannya untuk menagih utang tersebut. Sebab pendapatan dari sektor PAP sudah masuk dalam asumsi pendapatan asli daerah pada APBD Provinsi Kepri 2017. Targetnya sebesar Rp 12 miliar.

Jika utang tersebut tidak tertagih, maka hal ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“PAP Adhya Tirta Batam sudah masuk dalam daftar piutang. Artinya harus segera ditagih,” paparnya.

Menurut Surya, proses koreksi revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi sudah selesai dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 tentang PAP.

“Jika memang perlu, Gubernur harus mengundang ATB dan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk memberikan penjelasan. Karena jika tidak ada pressure, persoalan ini tidak akan pernah tuntas,” tegasnya.

Disebutkan Surya, di dalam UU Nomoi 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pengelolaan air oleh perusahaan harus dikenakan PAP. Berapun tarif air, maka setiap badan usaha atau badan lainnya wajib hukumnya memberikan pajak atas pemanfaatan air tanah tersebut.

“Kami mengingatkan kepada BP Batam dan ATB berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 Tahun 2013, tata kelola air tidak boleh diserahkan ke swasta apalagi pihak asing,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua, juga mengatakan tunggakan PAP ini berpotensi menjadi temuan BPK. Menurut dia, ada potensi kerugian negara dalam masalah ini.

“Lantaran BP Batam menjual air tersebut di bawah harga produksi ATB. Makanya ini menjadi temuan oleh BPK,” ujar Rudy Chua, belum lama ini.

Rudy menjelaskan, tidak patuhnya ATB membayar PAP ke Provinsi Kepri lantaran berlindung di balik perjanjian dengan Otorita Batam (OB) yang kini berubah nama menjadi BP Batam sekarang ini. Karena ada pasal yang mengikat, segala bentuk pajak yang timbul menjadi tanggungjawab BP Batam.

Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Raja Heri Mokhrizal, mengatakan Pergub tentang PAP yang digunakan sekarang ini adalah yang dikeluarkan tahun 2016 lalu. Sedangkan tahun 2017 belum ada aturan yang baru.

“Artinya masih mengacu pada Pergub yang sudah ada,” tegas Heri. (leo/jpg/she)

Update