Jumat, 29 Maret 2024

Jukir Terdaftar di BPJS

Berita Terkait

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfahendri memaparkan materi perparkiran kepada para juru parkir di acara sosialisasi yang digelar di Kantor Dispora Batam, Rabu (18/10). F-Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Perhubungan Kota Batam menyerahkan 500 potong seragam baru kepada Juru Parkir (Jukir) resmi. Seragam baru tersebut, telah dilengkapi nomor keanggotaan yang bisa dipindai untuk identitas jukir.

“Setelah seragam ini kami bagikan, seluruh jukir pemerintah wajib mengenakan seragamnya dalam melayani pungutan retribusi parkir di wilayahnya masing-masing,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri disela-sela Sosialisasi tentang perparkiran Kota Batam Tahun Anggara 2017 di aula Dinas Pemuda dan Olaharga (Dispora) Sukajadi, Rabu (18/10) kemarin.

Seragam baru tersebut tidak jauh berbeda dengan seragam sebelumnya. Hanya saja sudah dilengkapi nomor keanggotaan juru parkir yang terdata di Dishub. “Nomor tersebut bisa kami pindai. Jadi tidak bisa dipindah-tangankan. Kalau ketahuan seragamnya disalahgunakan, kami berikan sanksi, kita cabut nomor keanggotaannya, tak bisa melayani parkir lagi,” ujar Kepala UPT Dishub Batam, Tongam Regianto Hutagaol.

Dishub juga menyerahkan badge name, serta kartu BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada para juru parkir. “Kalian (Jukir, red) bekerja untuk Dishub, maka Dishub pun akan menjamin keselamatan juru parkir lewat penyerahan kartu BPJS,” jelas Yusfa.

Dalam sosialisasi yang berlangsung selama dua hari hingga Kamis (19/10) hari ini, Yusfa menghimbau supaya semua juru parkir di lapangan bisa melayani masyarakat dengan ramah, dan menjalankan tugasnya dengan benar. “Perparkiran di Batam itu selalu menempati posisi teratas mengenai persoalan-persoalan dan keluhan masyarakat. Ini harus kita benahi bersama, sehingga retribusi parkir bisa membantu pemasukan kas daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” jelasnya.

Selain penyerahan atribut tersebut, turut diadakan seminar mengenai retribusi dan juga tata tertib parkir dengan mengundang narasumber Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Kartijo, Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana, dan Rini Suryani dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada 517 titik parkir pinggir jalan yang dikelola jukir. Jukir, dalam pungutan retribusi, harus langsung menyerahkannya ke Dishub, selanjutnya Dishub menyetorkannya sebagai bagian dari kas daerah. Masing-masing yang berurusan dengan ini, jangan ada pungli. Karena itu sudah termasuk dalam kejahatan dan pelanggaran hukum. Pasti nanti kami proses,” ujar Hendarsyah.

Besaran parkir di Kota Batam sendiri Rp 1000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2000 untuk kendaraan roda empat. Jadwal operasi pengutipan retribusi mulai pukul 06.00 WIB – 20.00 WIB.

“Perlu dicatat parkir itu milik pemerintah, bukan kelompok si A, B, atau si C.Yang bapak ibu juru parkir pungut itu adalah uang dari masyarakat Kota Batam, dan masuk ke kas daerah Kota Batam pula. Potensi masing-masing lahan parkirnya sudah kami lakukan dan cek satu per satu, mari kita sama-sama memperbaiki pelayanan parkir ini,” tutup Yusfa. (cha)

Update