Jumat, 19 April 2024

Kepala Puskemas Moro Ditahan

Berita Terkait

Diduga korupsi, Kepala Puskesmas Moror dr Ridwan (kiri) beserta bendahara kapitasi Ade Agus Suwarman (AMK (kanan) ditahan, Rabu (18/10). F. Imam Soekarno/Batam Pos.

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Cabang Moro menahan mantan Kepala Puskesmas Moro dr Ridwan dan bendaharanya Ade Aguswarman, Rabu (18/10) pukul 14.45 WIB. Keduanya dititipkan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun. Kedua tersangka digelandang ke Rutan Karimun dengan pengawalan cukup ketat oleh Kacabjari Kundur Filpan F.D Laia bersama jaksa lainya dengan menggunakan jetski dari Moro ke Karimun.

“Penahanan yang kami lakukan sesuai dengan pertimbangan hukum. Yakni khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Moro Edi Sutomo.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menurut Edi sudah disampaikan secara resmi ke Kejari Moro, dan dinyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 466 juta. “Kerugian ini bersumber dari dana kapitasi yang berasal dari BPJS yang ditransfer ke rekening Puskesmas Moro sejak 2015 sampai 2016 yang totalnya Rp 1.234.000.000,” kata Edi.

Dana kapitasi tersebut, katanya, ditransfer oleh BPJS untuk pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setiap bulan selama 2015 dan 2016 sebesar Rp 50 juta sampai Rp 56 juta per bulan.

Modus yang dijalankan oleh kedua tersangka untuk mengambil dana kapitasi ini dengan cara membuat invoice palsu dari Apotek 24 di Batam. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke apotek, invoice tersebut ternyata palsu.

“Kami sudah tanya langsung apotek yang ada di SPJ Puskesmas Moro dan pihak apotek menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak pernah dikeluarkan dan palsu. Kemudian, kedua tersangka juga membuat nota palsu dan menggunakan cap palsu. Saat ini, dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka sudah kami sita,” jelasnya.

Edi menambahkan, dari hasil pemeriksaan diduga yang paling banyak menikmati uang hasil tidak pidana korupsi ini adalah dr Ridwan. “Dari hasil pemeriksaan kami yang diakui oleh tersangka dr Ridwan memang dia yang paling banyak menikmati. Saat ini uang hasil korupsi tersebut sudah habis,” ungkapnya.

Terkait tempat penahanan kedua tersangka, Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan menyatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku setiap tahanan baru akan ditempatkan di kamar adminis dan orientasi.

“Kamarnya Blok C yang di dalamnya ada 20 orang lebih. Untuk berapa lama kedua tersangka korupsi ditempatkan tergantung dari hasil tim asesmen. Termasuk kita juga akan cek medis terhadap keduanya. Yang jelas, kita tidak akan memberikan fasilitas apa-apa. Semua tahanan itu sama,” paparnya. (san)

Update