Jumat, 19 April 2024

Dokumen Tak Lengkap Langkah 13 Parpol Terhenti

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, mereka tak akan lagi membuka pendaftaran. Sehingga 13 parpol yang berkasnya tak lengkap, tak bisa mengikuti proses selanjutnya.

“Syaratnya kan ketika mendaftar harus melengkapi seluruh dokumen. Kalau tidak lengkap, bagaimana? Ya, tidak bisa lanjut,” kata dia kepada wartawan di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Kata dia, dari 13 partai itu, dua di antaranya adalah peserta pemilu 2014, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

“Kami tidak membedakan parpol lama dan baru. Di PKPU, pembedaan baru dilakukan pada waktu verifikasi faktual. Sebelumnya itu, perlakuan sama antara parpol lama dan baru,” tutur dia.

Sehingga kata dia, pada tahapan pendaftaran dan penelitian administrasi, partai apapun yang tidak memenuhi syarat, maka akan gugur.

“Jadi, bagi kami proses pendaftaran selesai tanggal 16 Oktober dan diperpanjang 1×24 jam,” sambung dia.

Berdasarkan data di laman infopemilu.kpu.go.id, 13 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap adalah

  1. Partai Republik,
  2. Partai Bhinneka Indonesia (PBI),
  3. Partai Rakyat,
  4. Partai Pemersatu Bangsa (PPB),
  5. Partai Idaman,
  6. PKPI,
  7. PIKA,
  8. PBB,
  9. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI),
  10. Parsindo,
  11. PNI Marhaenis,
  12. Partai Reformasi, dan
  13. Partai Republikan.

Sementara parpol yang berkas pendaftarannya lengkap dan bisa mengikuti tahapan selanjutnya berjumlah 14.

Ke-14 parpol itu adalah

  1. Partai Perindo,
  2. PSI,
  3. PDIP,
  4. Hanura,
  5. Nasdem,
  6. PAN,
  7. PKS,
  8. Gerindra,
  9. Golkar,
  10. PPP,
  11. Partai Berkarya,
  12. Partai Garuda,
  13. Partai Demokrat
  14. PKB.

(elf/JPC)

Update