Selasa, 19 Maret 2024

Jual Ganja karena Gaji Tak Cukup

Berita Terkait

batampos.co.id – Polisi Bintan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja, Kamis (12/10) siang lalu. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka berinisial A diamankan di Tanah Merah Desa Penaga, Bintan, rekannya F diamankan di Tanjungpinang. Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti ganja siap edar seberat 68,50 Gram.

“Tersangka diamankan, karena memiliki 32 paket ganja,” ungkap Kasatres
Narkoba Polres Bintan AKP Joko kepada Batam Pos, Kamis (19/10) kemarin.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial A bermula adanya informasi akan berlangsung transaksi narkoba jenis ganja di Bintan. Siang itu, polisi langsung mengintai dan mengeledah rumah tersangka A di Tanah Merah. Dari pengeledahan itu, polisi mengamankan 32 paket ganja siap edar. “Dari A dikembangkan ke pengedar lainnya berinisial F, yang ditangkap di Tanjungpinang,” katanya.

Joko menyebutkan, dalam pengeledahan rumah F, diamankan sisa paket ganja siap edar dan timbangan. “Tersangka mengakui jika timbangan kue itu, untuk menimbang ganja yang akan mereka jual,” katanya.

Sejauh ini, kasusnya masih dikembangkan, karena ada kemungkinan pemasok atau bandar dari ganja ini. “Asal muasal barang masih diusut,” tuturnya.

Terkait kasus ini, kedua tersangka disanksi Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun.

Sementara itu, kepada polisi, A mengaku bekerja sebagai penarik iuran di sebuah koperasi simpan pinjam. Ia menjual ganja untuk mencukupi kebutuhan harian, karena penghasilannya dirasa tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga. Dari menjual ganja, ia mengaku sepaketnya dia bisa untung sekitar Rp 300 sampai Rp 400 ribu. “Jual
Ganja karena gaji saya tidak cukup,” tukasnya. (cr21)

Update