Kamis, 25 April 2024

Tiga Parpol Harus Melengkapi Data

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 16 partai politik telah memasukkan berkas ke KPU Kabupaten Lingga untuk keperluan verifikasi berkas yakni jumlah keanggotaan partai politik sesuai dengan jumlah yang terdapat di sistim informasi partai politik. Namun ada tiga partai dari 16 partai tersebut yang mesti melengkapi jumlah anggota mereka karena tidak sesuai dengan data di sistim informasi partai politik (Sipol).

“Tiga partai ini tetap kami terima karena jumlah keanggotaan partai mereka melampaui ketentuan PKPU no 11 tahun 2017 yakni harus berjumlah seperseribu dari jumlah penduduk Kabupaten Lingga,” ujar Devisi Hukum KPU Lingga Irham kepada Batam Pos, Selasa (17/10) pagi.
Enam belas partai politik yang telah menyerahkan berkas tersebut yakni, Golkar, PDI, Nasdem, Gerindra, PKB, PKS, Perindo, Demokrat, Bekarya, Idaman, PBB, Garuda, PSI, PAN, PBB dan Hanura. Sedangkan tiga parpol yang mesti melengkapi yakni partai PKB, Hanura dan partai PBB.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU No 580 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di tingkat Kabupaten/Kota, maka parpol yang mendaftar sebagai parpol peserta pemilu 2019 diharuskan mendaftar dengan menyerahkan salinan berkas salinan lampiran 2S2 parpol yang berisi nama anggota parpol, alamat, nomor anggota dan nomor induk kependudukan.
Pada saat penermaan salinan berkas ini  KPU mencocokan jumlah keanggotaan parpol sesuai berkas yang diserahkan dengan berkas yang diinput tingkat pusat. KPU dapat memastikan data tersebut sesuai atau tidak dari data Sipol yang telah diisi di tingkat pusat.
Selanjunya, KPU Lingga akan melakukan tahapan pengecekan berkas administrasi sembari menanti arahan dari KPU RI. Penelitian berkas administrasi ini akan berlangsung dari hari ini (kemarin, red) hingga Minggu (5/11) bulan depan. Namun KPU tetap mengacu kepada berkas penelitian administrasi yang tertera dalam sipol.
“Misalnya ada temuan KTP ganda kami tentunya menanti arahan dari KPU RI. Bukan berarti kami bekerja asal-asalan saja,” kata Irham.
Sehingga, masih Irham, penetapan dan pemutusan parpol ikut atau tidak nya and dalam pemilihan adalah sepenuh nya di tangan KPU RI. Jadi seluruh parpol yang menyerahkan berkas ke KPU Lingga bukan mendaftar melainkan menyerahakan berkas. (wsa)

Update