batampos.co.id – Pasca lengsernya kepemimpinan Hatanto Reksodipoetro, BP Batam telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik 198 lahan tidur seluas 1.735,15 hektare.
“Dari `98 titik dibagi lagi menjadi titik belum terevaluasi dan sudah terevaluasi,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Sabtu (21/10).
Ada 126 lokasi yang dapat dievaluasi terdiri dari 25 titik telah dibatalkan seluas 257,16 hektar. Kemudian 20 titik seluas 102,05 hektar telah dilakukan pemanggilan lewat media massa. 47 titik 329,77 hektar sedang dalam proses pembangunan dan pengurusan dokumen perizinan dan 34 titik masuk dalam status evaluasi ditingkatkan alias menaikkan status pemanggilannya dari Surat Peringatan (SP) pertama ke SP kedua dan seterusnya.
Sedangkan sisanya ada 72 lokasi dengan luas 939,31 hektar yang belum dapat dievaluasi. Ada bermacam-macam alasannya. Alasan pertama adalah karena 44 titik seluas 688,88 hektar ternyata belum memiliki status Hak Pengelolaan Lahan (HPL), namum terlanjur dialokasikan.
Kemudian 24 titik seluas 248,80 hektar masih dalam sengketa atau tumpang tindih dengan lahan lainnya. Dua titik seluas 1,27 hektar ternyata merupakan aset pemerintah yang perlu diverifikasi ulang dan dua titik lagi seluas 0,36 hektar masih belum prioritas.
“Tindakan yang dilakukan masih tetap sama dengan pemanggilan melalui media massa karena banyak juga perusahaan yang tidak hadir karena belum dapat informasi pemanggilan,” katanya lagi.
Pekerjaan pimpinan baru BP Batam akan sangat panjang. Karena total luas lahan tidur di Batam mencapai 7.561 hektar dari 2.663 lokasi dan saat ini baru 1.735 hektar yang dipanggil atau baru 20 persen.(leo)