Sabtu, 20 April 2024

Jangan Mendahului Kebijakan dari Pusat

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kepolisian RI terkait pengawasan dan penggunaan dana desa.

Langkah ini sebagai upaya preventif penyelewengan dana desa. Untuk kabupaten Karimun mendapatkan bantuan Dana Desa (DD) yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp35.818.950 Miliar untuk 42 Desa.

”Kemarin Pemkab Karimun mengandeng Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Karimun dalam pengawasan penggunaan DD. Sekarang Pemerintah Pusat sudah resmi menunjuk Polri, untuk pengawasan penggunaan dana desa,” tanya R Jurantiaz salah satu tokoh Karimun, kemarin (22/10) ketika dimintai tanggapannya kepada Batam Pos.

Seharusnya Pemkab Karimun menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam pengawasan DD di 42 Desa tersebut. Agar, tidak menjadi polemik di kemudian hari. Artinya, kebijakan Pemkab Karimun jangan mendahului kebijakan Pemerintah Pusat. Sebab, DD yang digelontorkan dari Pemerintah Pusat ke desa-desa sudah ada aturan mainnya.

”Terpenting OPD terkait, harus bisa membimbing para Kepala Desa (Kades) dalam merealisasikan DD. Ingat satu desa bisa mencapai Rp1 Miliar lebih, harus bisa benar-benar dirasakan langsung oleh warga Desa itu keberadaan DD,” tuturnya.

Sementara itu salah satu Kepala Desa Pangke Efendi ketika dimintai tanggapannya, tidak mempermasalahkan siapa yang melakukan pengawasan. Karena, penggunaan DD maupuan ADD sudah ada aturan dan sistem yang terpusat di Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Dimana penggunaan DD, apabila dalam usulannya tidak sesuai dengan aturan secara otomatis ditolak. Sehingga, tidak bisa direalisasikan penggunaannya.

”Kalau disini (Desa Pangke-red) penggunaan DD dan ADD secara transparan, ada alur penggunaannya dan sudah kita buat di papan penggumuman di kantor Desa. Siapapun bisa lihat dan menanyakan langsung kemana DD tersebut di perggunakan,” ungkapnya.

Untuk Desa Pangke kata Pendi lagi, DD tahun 2017 mencapai Rp 858 Juta lebih dan ADD Rp 372 Juta lebih dengan total semuanya mencapai Rp 1,230 Miliar lebih. Sehingga, pengabungan DD dan ADD tersebut dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017 yang dipergunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahaan Desa, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

”Paling banyak yang dibidang pembangunan infrastruktur, kemudian pemberdayaan masyarakat yang menggunakan DD. Sedangkan, operasional Pemerintahan Desa melalui ADD dari APBD 2017 Karimun,” tegasnya.(tri)

Update