Jumat, 19 April 2024

Parkir di Jembatan Barelang Ilegal

Berita Terkait

ilustrasi F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Perhubungan Kota Batam hingga saat ini tak kunjung menata parkir di jembatan satu barelang. Sekali parkir di sana masih Rp 5 ribu untuk roda dua. Ini jelas sangat bertentangan dengan Perda Parkir no 1 tahun 2001.

Dua hari lalu, Minggu (22/10), beberapa petugas parkir di jembatan satu Barelang memberikan karcis tiket. Tidak berlogo Pemko Batam. Para pengunjung membayar uang parkir saat meninggalkan area parkir.

“Itu jelas sangat melanggar. Dan itu tidak sesuai dengan Perda. Dishub harus menata ini,” kata anggota komisi III Werton Panggabean.

Ia mengatakan sesuai ketentuan, uang parkir untuk roda dua adalah Rp 1.000. Sementara untuk roda dua adalah Rp 2.000. Dan ia berharap Dishub bisa menjelaskan bagaimana pengelolaan parkir yang ada di jembatan satu tersebut.

Saya ulangi lagi, bahwa itu jelas tidak sesuai Perda. Terkait siapa pengelola parkir di jembatan satu ini, saya kurang tahu. Tetapi intinya, itu harus ditata,” katanya.

Beberapa minggu lalu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri berjanji akan menata parkir di Jembatan Barelang. Bahkan ia mengaku sudah menyuruh kepala UPT Parkir Tongam untuk menata.

“UPT Parkir sudah ke sana. Kami akan menatanya,” katanya beberapa waktu lalu. (ian)

Update