Rabu, 24 April 2024

Kisah Pemilihan RW Anggrek Mas

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Sejumlah warga Perumahaan Anggrek Mas 1, Batamkota tak terima atas pemilihan RW 06 yang berlangsung, Minggu (22/10). Pemilihan tersebut dinilai banyak kejanggalan dan mendiskriminasi warga yang keberatan.

Salah satu warga, Sahat Tambunan menyesalkan sikap buru-buru dan diskriminasi panitia pemilihan. Surat undangan untuk pemilihan diedarkan sehari, bahkan beberapa jam jelang pemilihan.

“Harusnya ada jeda waktu jelang pemilihan. Panitia juga harus mensosialisasikan siapa saja calon yang akan jadi RW. Kalau seperti ini, diskriminasi namanya,” kata Sahat yang juga mantan Ketua RW 06 Perumahaan Anggrek Mas 1, Minggu (22/10).

Menurut dia, proses pemilihan juga terkesan janggal. Hanya ada satu calon tunggal RW 06 yakni Asmuji. Padahal ia turut mendaftar kembali sebagai calon RW pada tanggal 14 Oktober lalu. Namun, ternyata namanya tak masuk dalam daftar calon.

“Saya juga daftar, tapi nama saya tak dimasukkan. Kalau memang syarat saya sebagai RW gugur, harusnya panitia beritahu. Bukannya diam. Proses pemilihan berlangsung saya tahu dari warga, soalnya saya saat itu saya diluar kota,” jelas Sahat.

Proses pemilihan juga mendapat komplen sejumlah warga. Namun sayang, komplen itu tak direspon, bahkan diabaikan oleh panitia dan perangkat pemerintah yang hadir dalam pemilihan.

“Panitia melakukan pembohongan publik dan tidak menanggapi hak warga. Lurah Baloi Permai juga arogan dan tak merespon keluhan kami,” terang Sahat.

Meski sudah dikomplen, pemilihan RW 06 tetap berlangsung. Bahkan, pimpinan sidang pemilihan diduga langsung mengetuk palu untuk memutuskan Ketua RW 06 terpilih.

“Keputusan juga ganjil, panitia tak menanyakan tanggapan warga atas calon tersebut. Mereka langsung menetapkan Asmuji sebagai RW 06, padahal kami sebagai warga tak terima,” imbuh Sahat.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan RW 06, Iwan Krisnawan mengaku proses pemilihan sudah berjalan sesuai mekanisme dan Perwako no 24 tahun 2017. Apalagi, panitia pemilihan juga telah menetapkan untuk menentukan waktu dan proses pemilihan.

“Kami sudah melakukan proses pemilihan sesuai mekanisme dan Perwako. Jadi tak ada rekayasa dalam pemilihan RW, semua sudah sesuai prosedur,” kata Iwan yang juga RT 5 di RW 6 tesebut.

Disinggung tentang proses pencalonan, Iwan menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dilengkapi bakal calon (balon) RW. Selain kelengkapan administrasi, balon juga harus mendapat rekomendasi dari RT setempat.

“Pak Sahat memang mendaftar, namun hanya mengisi formulir. Beliau tak melengkapi syarat administrasi, seperti foto dan foto copy KTP, serta juga rekomendasi dari RT di wilayah tempat tinggal, dalam hal ini RT 04,” terang Iwan.

Bahkan, menurut Iwan, dirinya sudah mengingatkan Sahat untuk melengkapi administrasi tersebut. Namun hingga Kamis (19/10), Sahat tak juga melengkapi. Padahal, sudah lewat batas waktu pendaftaran yakni Minggu (15/10).

“Padahal waktu pendaftaran sudah habis, namun karena beliau tak ditempat, kami beri dispensasi. Bahkan sampai hari Jumat (20/10), beliau tak juga melengkapi. Karena itu, sampai Jumat kemarin, hanya satu calon yang memenuhi persyaratan, yakni Pak Asmuji,” jelas Iwan.

Disisi lain, Iwan juga merasa diintervensi oleh Sahat mengenai waktu pelaksanaan dan jumlah pemilih. Padahal, sesuai aturan seorang panitia tak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

“Saya merasa diintervensi. Dalam waktu pemilihan pun pak Sahat minta tunda, padahal kami selaku panitia sudah punya tatib,’ imbuh Iwan.

Iwan juga menjelaskan proses pemilihan RW 06 dipilih oleh 30 perwakilan warga dari masing-masing RT setempat. Bahkan, saat diputuskan Asmuji sebagai RW 06, itu sudah meminta tanggapan dari masing-masing RT.

“Kami minta tanggapan dan semua RT setuju. Kalau komplen Pak Sahat memang masih meributkan mengenai dirinya mencalon, tapi syarat beliau mencalon tak dilengkapi,” pungkas Iwan. (she)

Update