Jumat, 29 Maret 2024

Piutang Tak Tertagih Pemko Batam Rp 300 Miliar hanya dari…

Berita Terkait

pemko batambatampos.co.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam mencatat, piutang dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp 300 miliar.

Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan hak daerah yang cukup fantastis ini, merupakan pajak terutang Wajib Pajak (WP) sejak tahun 1994.

“PBB ini warisan dari KPP. Kita punya target tiap tahun tertagih Rp 25 miliar,” kata Raja, kemarin.

Dari target tahunan Rp 25 miliar, untuk tahun 2017 baru tertagih sekitar Rp 7 miliar, hingga Oktober ini. Artinya masih kurang Rp 18 miliar. “Kami harap tertagih. Tahun-tahun sebelumnya kita bisa tagih sampai Rp 20 miliar,”ungkapnya.

Tak hanya piutang dari PBB P2, ia mengungkapkan Pemko Batam juga masih punya piutang dari pajak restoran sebesar Rp 4 miliar, untuk tahun 2016 lalu.

Pihaknya akan menyurati semua wajib pajak yang tertunggak, termasuk yang menunggak pada tahun yang berjalan. Setelah beberapa kali bersurat dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan waktunya, pihaknya akan turun ke lapangan.

“Kami minta izin ke pimpinan, seperti buat tanda, misalnya gedung ini belum memenuhi kewajibannya pada daerah, sebagai shock therapy,” ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat agar dapat segera menunaikan kewajibannya. Menurutnya, pembangunan daerah tak lepas dari pajak yang diyarakan masyarakat. “Untuk menutupi minus, kita kejar di piutang. Pemerintah butuh sumber ini untuk biayai pembangunan, sumbernya pajak,”

Khusus PBB P2, ia menungkapkan kini pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan inventarisasi dan klasifikasi ulang. Hal ini dilakukan karena, ada beberapa lahan yang overlapping atau tumpang tindih.

Menurutnya, ada lahan yang sudah dipecah. Namun lahan induk (sebelum dipecah) masih tercatat atau belum terhapus, alhasil masih tercatat sebagai objek pajak.pungkasnya. (cr13)

Update