Jumat, 29 Maret 2024

Satgas Waspada Investasi OJK Hentikan Izin Usaha 2 Perusahaan Batam

Berita Terkait

Bagian dalam kantor OJK. Foto: jawapos

batampos.co.id – Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di Bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, atau Satgas Waspada Investasi OJK, Oktober ini menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 perusahaan.

Melalui siaran pers-nya Senin (23/10), bahwa sejak 17 Oktober lalu, pihaknya sudah menghentikan izin usaha dari 14 perusahaan yang tersebar di Indonesia. Dua diantaranya, merupakan perusahaan yang berlokasi di Batam yakni

  1. PT Indo Snapdeal dan di komplek Golden Gate blok A nomor 2A Tanjunguma,
  2. PT Investindo Amazon di Batam Industrial Park, jalan Beringin blok 5, Mukakuning.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil, atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap 14 perusahaan tersebut, namun 11 perusahaan (termasuk 2 perusahaan Batam) tidak memenuhi pangggilan,” ujar Tongam, kemarin.

Dijelaskannya, alasan dihentikannya T Indo Snapdeal karena kegiatan penawaran paket investasi dengan imbal hasil yang ditawarkan sebesar 10 persen sampai 30 persen per 7 hari. “Harga paket investasi mulai dari Rp 1 juta sampai dengan tak terhingga. Dan kegiatan yang dilakukan tidak dilengkapi dengan perizinan usaha dan berpotensi merugikan masyarakat,” terangnya.

Sedangkan PT Investindo Amazon, dihentikan kegiatan usahanya dalam melakukan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi dengan janji imbal hasil sebesar 15 persen sampai 25 persen per 15 hari (fixincome). Kegiatan penawaran tersebut dilakukan tanpa memiliki persetujuan untuk memperdagangkan produk Perdagangan Berjangka (Forex).

Dengan dihentikan 14 perusahaan tersebut, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas terhitung sejak Januari hingga Oktober 2017. “Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Tongam.

Ia mengimbau agar masyarakat bisa memahami beberapa hal sebelum berinvestasi. Diantaranya, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, dan memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkannya segera kepada Layanan Konsumen OJK 1500655,” pungkasnya. (nji)

Update