Jumat, 29 Maret 2024

Spesialis Ngutil Tas Jemaat Gereja Dibekuk Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Poltak S warga perumahan Taman Lestari Batuaji dibekuk aparat kepolisian Sagulung, Senin (23/10).

Pria 49 tahun merupakan spesialis pelaku pencurian tas jemaat Gereja dan tamu undangan pesta pernikahan di wilayah Sagulung, Batuaji, Bengkong dan Lubukbaja.

Dari tangan ayah dua anak ini, polisi mengamankan 15 buah tas wanita dengan isi tas yang berbeda-beda mulai dari ponsel, perlengkapan kosmetik, uang tunai, perhiasan emas dan dokumen pribadi lainnya. Harta benda para korban yang dicuri Poltak sejak setahun belakangan ini mencapai ratusan juta rupiah.

Poltak ditangkap berdasarkan laporan dari Rolika Batuara, isteri anggota Polsek Sagulung yang kehilangan tas berisikan uang tunai sebesar Rp 2 juta dan dua unit ponsel pintar dengan total kerugia mencapai Rp 10 juta, saat mengikuti kebaktian di salah satu gereja di Kaveling Baru, Sagulung, Minggu (8/10) lalu.

Dari laporan itu polisi melakukan pengembangan dengan melacak keberadaan unit ponsel korban yang hilang menggunakan peralatan IT yang ada. “Setelah dilacak ternyata dua unit ponsel ini ada di rumah pelaku. Kami ke sana dan benar ponsel itu digunakan oleh anggota keluarga pelaku,” ujar Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto.

Saat didatangi polisi, Poltak tak bisa mengelak, sebab selain menjumpai dua ponsel tersebut, di rumahnya juga terdapat berbagai jenis tas yang dicurinya dari jemaat gereja ataupun tamu undangan ke pesta pernikahan selama setahun terakhir ini. “Tak bisa ngelak dia. Saat kami tanyakan tas-tas itu diapun mengaku kalau semua tas itu hasil curiannya selama ini,” kata Hendrianto.

Tas-tas tersebut kata Hendrianto merupakan hasil curian Poltak selama setahun terakhir ini. Sasaran dari aksi kriminal Poltak ini umumnya adalah jemaat gereja dan tamu undangan yang menghadiri pesta pernikahan.”Dia ini pemain musik, jadi sering diundang ke tempat ibadah atau pesta pernikahan. Kesempatan itu dimanfaatkan dia untuk mengambil tas jemaat ataupun tamu udangan pesta nikah yang hadir,” terang Hendrianto.

Untuk melancarkan aksi pencurian itu, Poltak tak segan-segan melibatkan isteri dan dua anaknya.”Dalam menjalankan aksi pencurian ini, dia melibatkan isteri dan anaknya. Mereka bagi tugas, dia atau istrinya yang mengalihkan perhatian korban (tamu undangan atau jemaat gereja) dengan ajak ngobrol, sementara anaknya disuruh tarik tas korban yang diletakan dibawa kursi atau bangku,” tutur Hendrianto.

Meskipun demikian dalam kasus tersebut polisi hanya menahan Poltak sebagai tersangka. Dua anak dan isterinya hanya sebagai saksi sebab dipaksa oleh Poltak untuk terlibat dengan aksi kriminalnya itu. “Dua anaknya masih sekolah jadi tak bisa juga kami paksakan jadi tersangka. Isterinya juga demikian kalau isterinya ikut ditahan dua anaknya siapa yang urus,” tutur Hendrianto.

Dari hasil penyelidikan sementara Poltak diketahui sudah 20 kali melakukan aksi pencurian dengan modus dan sasaran yang sama. Kerugian para korban umumnya diatas Rp 10 juta. “Sebelum laporan terakhir ini, dia juga beraksi di gereja HKI Kaveling Baru. Itu korbannya adalah pengantin wanita yang sedang mengikuti prosesi pernikahan di gereja. Kerugian korban mencapai Rp 25 juta. Datang lapor masih pakai pakain pengantin korban,” tutur Hendrianto.

Poltak sendiri kepada wartawan mengakui perbuatannya itu. Dia sudah beraksi di banyak gereja dan lokasi pesta pernikahan. Tidak saja di wiayah Batuaji dan Sagulung, dia juga kerap mengambil tas jemaat gereja di Lubukbaja dan Bengkong. “Di gereja KHBP Lubukbaja tiga kali, kalau di Bengkon dua kali. Selainnya di Batuaji dan Sagulung,” aku Poltak.
Dia mengaku nekad mencuri karena memang sudah lama menganggur. “Dulu kerja di galangan, tapi sudah putus kontrak. Sudah setahun ini saya nganggur,” katanya.

Atas perbuatannya itu Poltak diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (eja)

 

Update