batampos.co.id – Hingga kini Polda Kepri telah mengungkapkan 19 kasus Operasi Tangkap Tangan, dengan 30 orang tersangka. Para tersangka yang diamankan ini pegawai instansi pemerintahan yang bersentuhan dengan pelayanan terhadap masyarakat. Mulai dari setingkat pegawai lapangan, Kasi, Kabid hingga kepala dinas.
“Kasus yang kami tangani se Kepri,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Selasa 24/10).
Sam menuturkan pihaknya sudah mewanti-wanti jajaran instansi di Kepri, agar mengikuti prosedur yang ada. Melayani masyarakat dengan ikhlas.
“Sudah dibilang, dan disosialisasikan hal ini,” tuturnya.
Ia mengatakan langkah penindakan, jalan terakhir yang ditempuh pihak kepolisian. Karena Polda Kepri ingin mengkedepankan langkah pencegahan. Tapi bila hal itu tak jadi perhatian instansi atau oknum sebagai pengayom publik itu.
“Kami tindak tegas,” ucapnya.
Dari 19 kasus ini, ada dua orang pejabat estelon III dan II di Pemko Batam yang diamankan pihak kepolisian yakni mantan Kabid Disdukcapil Jamaris dan Kadis Lingkungan Hidup Dendi Gustinandar.
Sam berharap diamankannya Kadis Lingkungan Hidup ini, menjadi peringatan bagi instansi lain. Untuk lebih meningkatkan pelayanan publik tak bermain-main. (ska)