Sabtu, 20 April 2024

Penambang Pasir Ilegal Ditahan Polisi

Berita Terkait

Alat berat Kobe yang digunakan untuk menambang pasir secara ilegal kini diamankan di Polsek Gunung Kijang. F. Choky Nainggolan/Batam Pos.

batampos.co.id – Alat berat jenis kobe milik Ki, salah satu pengusaha tambang pasir ilegal di Bintan, sudah ditahan polisi. Kobe berwarna merah itu kini terparkir di halaman belakang Mapolsek Gunung Kijang.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Hendriyal membenarkan kalau alat berat yang tertahan dikantornya merupakan barang bukti dari kasus penambangan ilegal.

“BB-nya dititipkan di kita, kasusnya langsung ditangani oleh Ditkrimsus Polda Kepri,” tuturnya, Rabu (25/10).

Selain alat berat, ada dua set mesin sedot beserta kelengkapannya yang turut diamankan untuk dijadikan barang bukti. Ki merupakan pengusaha tambang pasir ilegal yang biasa beroperasi di daerah depan pelabuhan Nikoi, Kawal Kecamatan Gunung Kijang.

“Sudah lama memang dititipkan di kita (polisi), hampir dua minggu,” sambungnya.

Aktivitas penambangan pasir ilegal yang selama ini beroperasi di daerah Galang Batang, Kawal dan sekitarnya. Memang terkesan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Sesekali aparat kepolisian, memang merazia dan menangkap penambang, namun seperti rumput liar. Tetap tumbuh meskipun diberantas.

Sudah sejak lama, pemerintah melarang aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin sedot maupun alat berat. Namun aturan tersebut dikangkangi para penambang, lantaran pengawasan dinas terkait yang lengah.

“Ya begitulah dari dulu, kadang habis dirazia petugas seperti hilang tak ada aktivitas. Tapi tak lama kemudian pasti beroperasi lagi,” ungkap Rudi, salah seorang warga di Gunung Kijang.

Rudi berharap, agar pemerintah segera membuat kebijakan dalam menyikapi persoalan tambang ilegal yang marak di Bintan. Seperti memberikan izin agar ada sisi pendapatan yang dapat menguntungkan pemerintah.

“Ya mungkin kalau berizin bisa mendatangkan sektor pajak, dan yang tak berizin memang harus ditindak karena merugikan daerah,” imbuhnya. (cr20)

Update