Kamis, 18 April 2024

Tak Bayar Katering, Mobil Dirampas

Berita Terkait

Dua unit mobil milik PT ADS dipasang garis polisi yang sempat dirampas oleh tersangka yang bergerak dibidang jasa katering dan loundry. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Karimun mengamankan lima orang yang melakukan perampasan dua unit mobil milik PT ADS. Lima orang yang diamankan tersebut salah seorang di antaranya adalah perempuan berinisial Sp yang berasal dari Tanjungbalai Karimun. Sedangkan, empat orang lainnya dari Batam, masing-masing Bs, Aj, Bd dan Sl.

“Lima pelaku yang melakukan perampasan dua unit mobil PT ADS tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kelimanya kami jerat dengan pasal 368 KUH-Pidana tentang perampasan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Rabu (25/10).

Perampasan mobil yang dilakukan kelima tersangka, katanya, berawal dari kerja sama antara tersangka Sp dan Bd dengan PT ADS yang mendapatkan kontrak kerja sama bidang jasa katering dan laundry. Konrak kerja ini berjalan selama delapan bulan. Tetapi sampai Agustus lalu PT ADS diduga belum melunasi jasa katering dan laundry sebesar Rp 550 juta kepada pihak tersangka.

“Sudah sempat ditagih oleh tersangka, namun dari PT ADS diduga belum melakukan pembayaran. Sehingga para tersangka akhirnya mengambil paksa satu unit mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BP 1583 YQ milik PT ADS,” papar Lulik.

Setelah itu, tersangka kembali melakukan penagihan, namun kembali tidak ada jawaban dari perusahaan. Akhirnya, pertengahan bulan lalu tersangka kembali merampas satu unit mobil Toyota Hilux BP 8637 KY milik PT ADS.

“Jadi, perampasan dua unit mobil oleh tersangka berawal dari masalah hutang piutang. Hal ini sangat kami sayangkan, sebab ada jalur hukum perdata yang bisa dilakukan tersangka. Bukan dengan cara melawan hukum,” papar Lulik.

Aksi perampasan ini, lanjut Lulik, menyebabkan pihak perusahaan tidak terima dan membuat laporan ke Polres Karimun. Setelah pihaknya menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan, diketahui dua unit mobil tersebut berada di Kecamatan Tebing. Akhirnya kedua mobil lalu disita dari tersangka Sp, dengan didampingi oleh RT dan RW setempat. (san)

Update