Sabtu, 20 April 2024

Polisi Tetapkan Enam Orang Tersangka Judi Cingkoko

Berita Terkait

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko memperlihatkan barang bukti judi cingkoko beserta tersangka di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (27/10). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, menggrebek judi dadu atau cingkoko di Plantar Hitam, Potong Lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (26/10) sore. Dari penggrebekan tersebut petugas mengamankan enam orang pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk uang Rp 14,08 juta.

Adapun mereka yang diamankan yakni AK dan AF merupakan bandar dari aktifitas tersebut. Kemudian FN, WA, AT dan SL yang saat itu kedapatan sedang bermain judi.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmatsyah, mengatakan penggrebekan tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat. Yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan selama dua hari.

“Awalnya hanya informasi ada aktifitas judi. Tapi waktu itu belum diketahui judi jenis apa,” ujar Andy, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiraseno, saat ekspose Jumat (27/10) sore.

Dikatakan Andy, saat penggrebekan tersebut. Pihaknya hanya berhasil menangkap enam orang yang terdiri dari dua bandar dan empat pemain. Karena saat penggrebekan terdapat sejumlah pemain yang melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut.

“Ada sekitar enam orang yang menceburkan diri ke laut. Mereka tidak kami kejar, karena fokus kami hanya mengamankan yang ada di lapak,” kata Andy.

Diterangkan Andy, selain mengamankan enam orang tersangka. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang Rp 14 juta lebih, satu buah lapak, satu buah mangkok.

“Kemudian ada juga tiga buah dadu, satu buah piring kecil warna putih. Yang mana kesemuanya digunakan untuk bermain judi cingkoko itu,” ucapnya.

Sementara saat ditanya, aktifitas perjudian tersebut dilakukan di rumah milik siapa. Andy menjelaskan, aktifitas tersebut berlangsung di rumah milik salah seorang tersangka.

“Dirumah salah seorang bandar yakni AK. Mereka melakukan perjudian disana pengakuannya sudah dua minggu belakangan,” jelas Andy.

Akibat perbuatannya, terang Andy, dua orang bandar dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Sedangkan empat orang pemain dijerat dengan pasal 303 dan atau 303 biz KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.(ias)

Update