Sabtu, 20 April 2024

Tipiring Tak Membuat Jera Jukir Liar

Berita Terkait

Seorang warga berperan seperti juru parkir tanpa seragam meminta uang parkir di kawasan bisnis Bumi Indah Nagoya. F. Yusuf Hidayat/Batam Pos

batampos.co.id – Ancaman tindak pidana ringan (Tipiring) bagi juru parkir (jukir) liar dinilai tidak efektif membuat mereka kapok. Oleh sebab itulah harus ada sanksi tegas sehingga benar-benar ada efek jera bagi jukir liar.

Anggota Komisi III DPRD kota Batam, Jefri Simanjuntak menilai keberadaan Jukir liar makin meresahkan. Sebab, selain tidak terdaftar di Dinas perhubungan Batam, jukir liar sering menarik uang parkir diatas tarif yang ditetapkan.

Menurut Jefri, apa yang dilakukan Jukir liar itu bisa dikategorikan tindak pidana karena ada unsur pemerasan.

“Kalau hanya tipiring, ketika denda dibayar. Setelah itu, mereka bebas berkeliaran lagi mengulangi hal yang sama. Sebab, sama sekali tak ada efek jera. Akan lebih baik, mereka dimasukan penjara dengan unsur pemerasan,” tegasnya.

Selain meresahkan, jukir liar ini sangat merugikan pemerintah daerah terutama dalam sektor retribusi parkir.

“Dari data dishub hanya 500an jukir. Bandingkan di lapangan ada ribuan jukir. Ini yang harus ditertibkan, memberi hukuman yang tegas sehingga ada efek jera bagi mereka,” ungkap Jefri.

Komisi I DPRD Batam yang menaungi masalah hukum juga sepakat agar ada sanksi tegas bagi pelaku jukir liar.

“Segala sesuatu yang berhubungan dengan pungutan danj retribusi ada aturannya. Nah pungutan yang tak berdasarkan aturan ini jelas melanggar dan bisa dipidanakan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto.

Menertibkan jukir liar merupakan tanggungjawab pemerintah daerah dan pihak penegak hukum.

“Jangan lagi karena hanya menarik retribusi parkir Rp 2 ribu atau Rp 5 ribu mereka dibiarkan, ataupun hanya diberi peringatan dan sebagainya. Harus ada sanksi tegas, sehingga kita bisa meminimalisir para jukir liar ini,” tegasnya. (rng)

 

Update