Kamis, 25 April 2024

Gubernur Belum Teken UMP

Berita Terkait

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun

batampos.co.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2018 sudah diputuskan Dewan Pengupahan Provinsi sebesar Rp2.563.875. Akan tetapi Gubernur Kepri, Nurdin Basirun masih belum menyetujui nilai tersebut. Ia masih memerlukan waktu untuk mempelajari usulan yang disampaikan dewan pengupahan.

“Belum saya teken, karena saya juga perlu untuk membuat pertimbangan. Karena ini adalah persoalan yang sensitif dan menyangkut kepentingan banyak pihak,” ujar Gubernur Nurdin menjawab pertanyaan Batam Pos, Minggu (29/10) di GOR Kaca Puri, Tanjungpinang.

Mantan Bupati Karimun tersebut menjelaskan, sebelum membuat keputusan atau kebijakan, dirinya akan meminta masukan dan saran dari pihak-pihak yang terlibat. Disebutkannya, tujuannya melakukan itu adalah supaya kebijakan yang dibuat tidak menimbulkan polemik dan mengganggu kondusifitas daerah.

“Pemerintah akan mendengar dan akan mengakomodir terlebih dulu masukan dari semua pihak, yang terpenting dari pengusaha dan pekerja. Sebab, kita tidak mau dalam penetapan UMP maupun UMK kabupaten/kota menjadi bermasalah,” paparnya.

Lebih lanjut katanya, pembahasan UMP harus dilakukan secara terbuka sesuai dengan aturan main yang ada. Sehingga keputusan yang diambil, dapat diterima semua pihak yang terlibat. Ia juga tidak ingin dituding membut kebijakan yang tidak adil.

“Yang jelas, keputusan yang akan saya ambil nanti adalah seadil-adilnya. Yakni menempatkan sesuatu pada tempatnya,” paparnya lagi.

Dijelaskannya, salah satu faktor yang menjadi pertimbangannya dalam membuat keputusan nanti adalah melihat kondisi perekonomian Kepri saat ini. Karena tidak mungkin keputusan pemerintah justru memberatkan kalangan pengusaha dan juga merugikan pekerja.

“Kita mencari win-win solution. Intinya, semua pihak harus sama-sama diuntungkan dan semua pihak dapat menerimannya,” jelas Gubernur.

Masih kata Gubernur, pengalaman yang terjadi sudah memberikan pelajaran tersendiri baginya dalam membuat sebuah keputusan. Aturan adalah pegangan utama. Ia berjanji, akan sangat hati-hati dan teliti dalam membuat keputusan. Diakuinya, semua pihak saling membutuhkan antara satu sama lainnya.

“Semua kebijakan yang kita buat ada konsekuensi. Tentunya kita ingin meminimalisir persoalan setelah keluarnya kebijakan yang dibuat,” tutup Gubernur.

Terpisah, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Tagor Napitupul yang juga merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri tersebut mengatakan, hasil pembahasan ditingkat dewan pengupahan sudah disampaikan kepada Gubernur.

“Pak Gubernur masih meminta waktu untuk mempelajarinya. Batas akhir pengesahan adalah pada 1 November nanti. Artinya, ada waktu untuk melakukan evaluasi atas usulan yang disepakati dewan pengupahan,” ujar Tagor, kemarin.(jpg)

Update