Sabtu, 20 April 2024

Ahmadi Terisak Mohon Keringanan Hukuman

Berita Terkait

Terdakwa Ahmadi sembari menangis terisak-isak memohon keringanan dihadapan majelis hakim PN Batam, usai dituntut 7 tahun penjara, Senin (30/10). F.Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos

batampos.co.id – Terdakwa Ahmadi bin La Tiro menangis sejadinya usai dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zia Ul Fattah di Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/10). Pria beruban ini didakwa dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 7,07 gram.

JPU Zia mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar Zia dihadapan majelis hakim yang dipimpin Mangapul Manalu, kemarin.

Dalam perkaranya, terdakwa yang datang dari Malaysia ke Batam (23/4) lalu, berhasil menyelundupkan sabu yang dibelinya dari Ina (DPO) di Masai Johor Bahru, seharga Rp 7,5 juta. Sabu itu akan ia edarkan di Batam. Di rumahnya di Tanjungriau, terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 5 paket.

Ia kemudian berencana keluar rumah dengan meletakkan 1 paket sabu dalam sepatu sebelah kiri yang akan dikenakannya. Sementara 4 paket sabu lainnya terdakwa simpan di antara pakaian dalam lemari kamarnya. Saat itulah terdakwa didatangi anggota Polri yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa memiliki sabu.

Dari hasi penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu dalam sepatu dan 4 paket sabu dalam lemari pakaian. Kelima paket sabu tersebut memiliki berat 7,07 gram. Terdakwa yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki narkotika, menjadikannya sebagai terdakwa.

“Saya mohon keringanan yang mulia. Anak saya 4 orang masih kecil-kecil ditinggal Ibunya karena saya dipenjara. Tolong maafkan saya yang mulia. Saya menyesal,” ucap terdakwa terisak-isak mengucapkan pembelaannya secara lisan.

Meski demikian, JPU Zia mengaku tetap pada tuntutannya. Selanjutnya, persidangan Ahmadi bin La Tiro kembali digelar dengan agenda putusan, pekan depan. (nji)

Update