Sabtu, 20 April 2024

UMK Lingga Rp 2.590.116

Berita Terkait

Muzammil Ismail. F. Wijaya Satria/Batam Pos.

batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga telah menetapkan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.590.116. Angka tersebut akan diajukan ke tingkat Provinsi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Kepri.

“Penetapan angka ini berdasarkan UMK tahun lalu dikalikan dengan tingkat inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) secara nasional sebasar 8,71 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Muzammil Ismail setelah memimpin rapat penetapan UMK di Hotel One, Dabo Singkep, Senin (30/10) siang.

Muzammil menambahkan, tehnik penetapan angka UMK 2018 tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian tenaga kerja no B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 pada tgl 13 October 2017 tentang penetapan upah minimum tahun 2018. Karenanya, penetapan tersebut telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Ditanya terkait implementasi UMK di lapangan Muzammil menjawab, pihaknya telah melakukan kroscek terkait perusahaan yang memiliki karyawan. Dinas juga akan melakukan pengawasan kepada setiap perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan bersama terkait UMK.

“Kalau saya tidak salah, di dalam PP 78 tahun 2015 diatur terkait pihak perusahaan keberatan dengan kondisi dan dapat menunda melakukan pembayaran sesuai dengan UMK,” kata Muzammil.

Muzammil juga mengatakan kondisi perekonomian saat ini terbilang lesu, sehingga banyak perusahaan yang mengaku tidak dapat melaksanakan keputusan UMK yang telah ditetapkan.

Namun Muzammil menambahkan, meningkatnya UMK tahun depan dibanding tahun ini, akan berdampak nyata kepada pemerinthaan. Pasalnya, setiap PPT yang bekerja di Pemkab Lingga akan mendapat kenaikan gaji. Sebab, tambah Muzammil pemerintah wajib melaksanakan putusan UMK ini. (wsa)

Update