Kamis, 25 April 2024

Urus IMB Satu Pintu

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun memangkas jalur birokrasi dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebelumnya warga yang akan mendirikan bangunan harus mengajukan permohonan IMB ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU), meski sudah ada dinas perizinan satu pintu.

“Untuk memberikan kemudahan masyarakat, permohonan IMB tidak lagi harus diajukan ke DPU. Tapi, sudah bisa langsung diajukan ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pemohon tidak perlu lagi datang ke DPU dan juga ke dinas lain. Cukup serahkan dokumen ke kami, petugas kami yang akan membawa permohonan tersebut untuk diteliti ke DPU agar mendapatkan rekomendasi. Setelah itu, baru bisa kami terbitkan IMB,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun, Sularno, Senin (30/10).

Hanya saja, kata Sularno, untuk mempercepat proses mendapatkan IMB, dokumen permohonannya harus lengkap. Salah satunya gambar bangunan harus detil disampaikan di dalam permohonan. Karena jika tidak detil, maka petugas teknis DPU akan kesulitan melakukan perhitungan. Salah satunya perhitungan untuk membayar retribusi ke kas daerah. Karena indeks penetapan teknis di setiap daerah tidak sama meski berada dalam satu kecamatan.

“Memang untuk permohonan IMB yang masuk ke kami belum bisa ditetapkan berapa hari bisa selesai. Untuk itu kepada setiap pemohon IMB diminta untuk meninggalkan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Tujuannya agar pemohon tidak perlu datang ke kantor berulang kali untuk mempertanyakan permohonan IMB tersebut. Meski demikian, terkait belum adanya kepastian berapa lama proses satu IMB selesai, kami berencana untuk mengajak DPU rapat membahas masalah ini,” jelasnya.

Sebab, lanjut Sularno, di DPM-PTSP semua permohonan izin yang ada sudah tertera berapa lama bisa selesai. Satu izin tertentu maksimal bisa selesai dalam 12 hari kerja. Dengan catatan persyaratan lengkap. Sedangkan untuk IMB belum ada ketetapannya. Karena itu dipandang perlu duduk bersama dengan dinas teknis terkait agar pemohon juga bisa mengetahui kepastian lama proses memperoleh IMB. (san)

Update