Kamis, 25 April 2024

10 November Batas Akhir Pengajuan Usulan UMK

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kapri, Tagor Napitupulu mengatakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sudah menyetujui nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2018 sebesar Rp 2.563.875 atau naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang nilainya Rp2.358.454.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur (SK) Nomor 1045 Tahun 2017. “SK tersebut diteken oleh Pak Gubernur, Senin (30/10) di Tanjungpinang. Kita berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini,” ujar Tagor, Selasa (31/10) diTanjungpinang.

Menurut Tagor, setelah tahapan ini, proses selanjutnya adalah pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2018. Dijelaskan Tagor, masing-masing Kabupaten/Kota di Kepri harus menyerahkan usulan nilai UMK selambat-lambatnya pada 10 November mendatang. Atas dasar itu, Tagor berharap kabupaten/kota segera melakukan pembahasan tersebut.

“Dasar hukum kita melakukan pembahasan tentu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” jelas Tagor.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi tersebut menjelaskan, nilai UMP yang sudah disetujui Gubernur adalah angka minimal untuk penentukan UMK di Kabupaten/Kota. Karena nilai UMK 2018 nanti, tidak boleh dibawah nilai UMP yang sudah disepakti. Mantan Kasatpol PP Batam tersebut berharap pembahasan UMK di Kabupaten/Kota terlaksana secara kondusif.

“Semoga saja pembahasan UMK nanti tidak ada gejolak. Apalagi ditengah situasi ekonomi Kepri yang sedang sulit ini,” harap Tagor.

Sementara itu, Gubernur Kepri mengharapkan pembahasan UMK 2018 ditingkat Kabupaten/Kota berlangsung dengan kepala yang dingin. Ia berharap keputusan yang didapat adalah win-win solution. Sehingga hasil dibuat tidak menjadi beban bagi pengusaha, bukan pula kerugian bagi pekerja. “Kita harus bekerjasama untuk menjaga kondusifitas Kepri. Semoga tahun depan pertumbuhan ekonomi lebih baik, dan membawa kesejahteraan bagi semua,” ujar Gubernur.

Mantan Bupati Karimun tersebut berpesan, Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota hendaknya bisa menjadi mediator yang baik dalam pelaksanaan pembahasan UMK nanti. Selain itu, Gubernur juga menekankan supaya membuat pertimbangan dengan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. “Kita semua saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Maka dari itu hasil yang didapat juga merupakan keputusan terbaik,” papar Gubernur.(jpg)

Update