Jumat, 29 Maret 2024

Hitungan UMK Versi BPS Batam

Berita Terkait

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

batampos.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Batam menyatakan perhitungan upah minimum 2018 yang paling ideal adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Dengan basis perhitungan tersebut, BPS meyakini tingkat kesejahteraan buruh sudah bisa tercapai.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam Rahyudin mengatakan, sama halnya UMK tahun 2017, yaitu mengacu pada formula PP nomor 78 tahun 2015 atau kenaikan didasari pertumbuhan ekonomi nasional bukan hanya ekonomi daerah atau Kabupaten Kota saja.

“Selasa (24/10) lalu, kami sudah rapat bersama Dewan Pengupahan, dan mereka usulkan UMK 2018 mengacu pada PP 78 tahun 2015. Sudah diajukan ke Walikota, nanti Walikota yang mengajukan ke Provinsi. Tergantung Gubernur yang menetapkan,” kata Rahayudin.

Menurut dia, angka yang diajukan sebesar Rp 3.523.427.

Angka ini diperoleh dari inflasi year on years (yoy) nasional sampai September 2017 yaitu 3,72 persen ditambah Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 4,99 persen hasilnya 8,71 persen,  akumulasinya senilai Rp. 282.302, kemudian ditambah dengan UMK di tahun 2017 Rp 3.341.125.

“Namun kembali lagi tergantung gubernur menetapkan, karena kami hanya memberi angka inflasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, bila dihitung dari pertumbuhan ekonomi Batam tentu jumlahnya akan lebih kecil mengingat rendahnya pertumbuhan Batam saat ini.

“Makanya pakai ekonomi nasional. Coba kalau daerahj bisa tak sampai segitu angkanya,” terang Rahayudin.

Diakui dia, berdasarkan survey pertumbuhan ekonomi beberapa waktu lalu, kota Batam yang bisasnya tumbuh di angka 5-6 persen, turun drastis menjadi 1,52 persen. Lemahnya pertumbuhan ekonomi berimbas pada sejumlah sektor, yang sebabkan ekonomi mandek.

“Mudah-mudahan kalau belajar dari pengalaman, jika penurunannya sangat cukup dratis,” jelasnya. (rng)

Update