Kamis, 25 April 2024

Pengusaha Sepakat dengan UMK 2018 meski Berat

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri menyatakan tak bisa menolak usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebesar Rp 3.523.427, yang mengacu pada indeks perhitungan kenaikan sebesar Rp 8,71 persen, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

“Rp 3,5 juta tentu sangat berat, tapi ini sudah diatur PP 78, kami pengusaha tidak punya alasan untuk menolak,” kata Ketua Apindo Kepri, Cahya, Selasa (31/10).

Menurut Cahya, kalangan pengusaha khawatir kenaikan UMK tersebut akan memicu makin banyaknya perusahaan yang tidak bisa bersaing dengan kompetitor di luar negeri. Itu karena, biaya yang harus dikeluarkan perusahaan cukup besar bila dibanding perusahaan kompetitor.

“Saat ini UMK kita boleh dikatakan salah satu tertinggi di Asia, kita lebih tinggi dari Beijing, Manila, Thailand, Malaysia, Vietnam, Kamboja dan India,” sebut Cahya.

Persoalan lainnya, sambung dia, tingginya angka UMK Batam tidak dibarengi dengan skill atau keterampilan yang memadai. Sehingga ke depan, perusahaan-perusahaan di Batam dinilai sulit bersaing dengan negara tetangga.

“Yang kami khawatirkan, kenaikan ini memicu makin banyak perusahaan yang tak bisa bersaing, sehingga perusahaan mengurangi karyawan atau tutup usaha,” jelasnya.

Menurut Cahya, pihaknya juga sudah menyampaikan persoalan tersebut ke pusat. Pihaknya berharap, ada solusi kebijakan lain yang mengacu pada kondisi ekonomi di suatu daerah sehingga penentuan UMK tidak memberatkan.

“Kalau sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Batam, mungkin indeksnya hanya sekitar 5 persen,” katanya. (rna)

Update