Kamis, 18 April 2024

Polda Minta Mantan Rekanan Dendi Purnomo Jadi Whistleblower

Berita Terkait

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian bersama Irwasda, Dirkrimum dan Kabid Humas Polda Kepri menunjukan barang bukti uang berserta dua tersangka Dendi Purnomo dan Amir yang diamankan pada operasi tangkap tangan saat ekpos di Mapolda Kepri, Selasa (24/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Sejumlah perusahaan yang pernah mengurus izin di Bapedalda atau Dinas Lingkungan Hidup, untuk bekerja sama bekerjasama dengan kepolisian. Karena kuat dugaan, pungli memperlancar izin ini tak hanya terjadi sekali ini saja.

Dam untuk pendalaman penyelidikan, penyidik telah memeriksa Kabid Ms dan Kasi Hs. Dari kedua orang ini pihak kepolisian meminta keterangan, terkait dua amplop yang akan diberikan Amiruddin.

“Selain dua orang Kabid dan Kasi itu, kami juga telah meminta keterangan dari Beacukai dan pelayaran,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Selasa (31/10).

Terkait keterangan dari Ms dan Hs ini, Budi enggan membeberkannya.

“Itu dapur penyelidikan, yang jelas kami mensinkronkan semua keterangan,” tuturnya.

Budi mengamini, pihaknya juga mengejar keterangan dari kedua orang ini terkait aliran dana suap itu. Budi menuturkan ke depannya, kemungkinan tersangka akan bertambah. Mengingat begitu luasnya pengembangan kasus yang dilakukan pihak penyidik.

“Bisa banyak ini,” ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya sudah mewanti-wanti perusahaan yang pernah mengurus izin di Bapedalda dan Dinas Lingkungan Hidup, agar dapat menjadi whistleblower. Ada imbalan bila perusahaan tersebut bila datang secara sukarela.

“Pastinya ada keringanan, bila ada yang mau menyampaikannya ke kami,” tuturnya.

Pihak kepolisian juga sudah mengantongi beberapa dokumen perusahaan yang pernah mengurus perizinan. Selama 12 tahun Dendi di Bapedalda dan DLH, cukup membuat pihak kepolisian menduga praktek ini bukan kali ini saja.

Budi menuturkan bahwa tak hanya mengejar praktek pungli lainnya yang dilakukan Dendi atau aliran dana. Pihaknya juga akan menelusuri pencucian uang yang dilakukan mantan Kadis Lingkungan Hidup itu.

“TPPUnya nanti kita kejar,” pungkas Budi.(ska)

Update