Kamis, 28 Maret 2024

Iswandi Cabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Siantan meringkus Iswandi,28, salah seorang nelayan kelahiran Karimun yang tega mencabuli N (10), anak di bawah umur yang masih duduk di kelas IV SD di Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Tiga hari yang lalu kita melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Siantan,” kata Kapolsek Siantan AKP Yudha Surya Wardana kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/11).

Yudha menceritakan kronologis kejadian yang bermula pada Sabtu (21/10) lalu dimana ibu korban mendengar rintihan sang anak kesakitan di bagian kemaluannya. Ketika ditanya korban langsung menceritakan kepada sang ibu mengenai peristiwa yang dialaminya.
Mendengar cerita korban, ibu korban juga menceritakannya kepada sang suami. Lalu suaminya melaporkan kepada perangkat desa disana yakni ketua RT setempat lalu melaporkan kepada kepala desa.

Tanpa mengulur waktu, ibu korban dan keluarganya didampingi oleh sejumlah perangkat desa membuat laporan ke kepolisian setempat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan menahan tersangka di Polsek Siantan. Pelaku berasal dari Pulau Buru, Kabupaten Karimun. “Korban diberikan uang Rp 20 ribu setelah melampiaskan nafsunya dan pelaku membujuk kepada korban untuk tidak bercerita dengan siapapun,” jelasnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak. Sri Wahyuni, salah seorang tokoh masyarakat Tarempa, menghujat pelaku yang telah berbuat tidak senonoh kepada anak di bawah umur. Dirinya berharap agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu.

“Itu perbuatan yang sangat keji, tega mencabuli anak di bawah umur, apalagi anak itu dalam keadaan disabilitas, saya minta penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku bila perlu dikebiri,” katanya berapi-api. (sya)

Update