Jumat, 19 April 2024

Panwaslu Awasi Kampanye Gelap di Medsos

Berita Terkait

batampos.co.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang siap mengawasi setiap kemungkinan adanya praktik kampanye gelap. Tidak cuma di ranah nyata, bahkan termasuk kemungkinan lebih maraknya terjadi di dunia maya. Aktivitas media sosial (medsos) akan jadi perhatian khusus ke depannya jelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Tanjungpinang tahun depan.

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu, Muhammad Zaini menegaskan pengawasan di medsos memang masih tergolong dalam kerja yang harus dilakukan Panwaslu.

“Karena fungsi pengawasan Panwaslu akan mengawasi dan mengawal proses persiapan dan tahapan pemilu jangan sampai terjadi pelanggaran,” kata Zaini, Rabu (1/11).

Saking seriusnya dalam menjalankan pengawasan anti kampanye gelap di media sosial, Panwaslu Tanjungpinang juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar sama-sama bantu melakukan pengawasan dan penindakan jika memang terbukti telah terjadi pelanggaran.

“Harapan kami semua pihak bisa memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat,” ungkap Zaini.

Aktivitas kampanye gelap yang bertujuan menjatuhkan calon kandidat lain itu bisa saja tidak hanya dilakukan oleh tim sukses belaka, tapi juga mungkin saja ada pihak aparatur sipil negara (ASN) yang juga bisa terjerembab pada praktik politik praktis jelang Pilkada.

Netralitas ASN, kata Zaini, memang juga jadi perhatian besar sejauh ini. “Kami sudah mendapatkan imbauan dari Kemendagri pada saat Rakornas Bawaslu RI di Jakarta beberapa waktu lalu, bahwa ASN yang terlibat akan mendapatkan sanksi tegas,” tegasnya.

Hal ini memang mengacu Pasal 9 ayat (2) UU ASN bahwa pegawai ASN tidak boleh bermain politik. “Di pasal itu memang dinyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Termasuk penggunaan fasilitas negara dilarang dalam kepentingan politik,” tegas Zaini lagi. (aya)

Update