Kamis, 25 April 2024

Polsek Lubukbaja Bekuk Pengedar Pil PCC

Berita Terkait

PCC, sebuah ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Lubukbaja menangkap seorang pengedar pil PCC (paracetamol cafein carisoprodol) di Apotik Calista, komplek Bumi Indah Sari Jaya Hotel blok A no 13 dan 14, kecamatan Lubukbaja, Rabu (25/10). Dari penangkapan itu, polisi menyita 436 butir Pil PCC.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Muhammad Chaidir yang langsung memimpin penangkapan itu mengatakan, penangkapan terhadap Hadi Munco, 59 berawal dari anggota Polsek Lubukbaja mendapatkan informasi adanya penjualan obat PCC merk somadril compositum di Apotik Calista, Komplek Bumi Indah Sari.

“Kemudian, kita lakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka di kavling V jalan semangka, Kecamatan Lubukbaja yang menjual obat PCC merk somadril compositum,” kata Chaidir, Rabu (1/11) siang.

Setibanya di rumah Hadi, jajaran Polsek Lubukbaja melakukan penggeledahan dan ditemukan 100 strip kemasan pil PCC somadril compositum yang sudah tidak ada isinya dari dalam kamar rumah tersangka. Dari pengakuannya, ia menjual pil PCC somadril compositum sudah sejak 7 bulan lalu dan pil pcc somadril compositum itu ia simpan di Apotik Calista.

Usai mendapatkan pengakuan Hadi, selanjutnya jajaran Polsek Lubukbaja membawa Hadi ke Apotik Calista. Di Apotik itu, Hadi menunjukkan tempat ia menyimpan pil pcc somadril compositum tersebut, yang mana pil itu ia simpan di bawah rak barang dengan bungkus plastik warna biru.

“Pil PCC itu kita temukan dalam keadaan sudah dikemas dalam bentuk paket sebanyak 44 paket, dengan jumlah keseluruhan 436 butir. Usai menemukan barang bukti, selanjutnya tersangka kita bawa ke Polsek untuk penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Hadi mengaku bahwa penjualan pil PCC itu telah dilarang. Ia pun nekat menjual pil PCC lantaran banyaknya permintaan dari masyarakat. Diakuinya, pil PCC itu peminatnya paling banyak adalah wanita yang kerap masuk ke tempat hiburan malam.

“Satu bungkus isinya 10 butir. Satu bungkus itu dijual Rp 50 ribu. Sudah tujuh bulan saya jual pil ini,” akunya.

Saat ini, kasus ini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut. Hadi dijerat dengan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (cr1)

Update