Jumat, 29 Maret 2024

UMK Diperkirakan Naik Rp 220 Ribu

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Karimun tetap akan membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun, meski sudah ada formula perhitungan yang diatur di dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Pembahasan UMK Karimun tetap akan kami laksanakan bersama dengan DPK yang di dalamnya terdapat unsur dari serikat pekerja, perwakilan pengusaha dan akademisi. Sekali pun kita ketahui bersama bahwa sudah ada rumus untuk menentukan UMK yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional dikalikan dengan UMK tahun berjalan,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Azmi Yuliansyah, kemarin (2/11).

Tahun ini UMK Karimun sebesar Rp 2.617.760. Tahun 2018, katanya, berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,71 maka diperkirakan ada kenaikan UMK sekitar Rp 220 ribu. Angka ini bersifat sementara. Yang jelas, UMK sudah pasti di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri. Namun, tidak menutup kemungkinan nanti angka kebutuhan hidup layak (KHL) bisa lebih besar dari UMK. Hal ini karena melihat harga-harga kebutuhan di pasar yang mengalami kenaikan.

“Survei untuk KHL setiap bulannya masih dilakukan. Sampai saat ini belum disusun secara menyeluruh. Karena survei harga kebutuhan tersebut dilakukan tidak hanya di Pulau Karimun tapi juga dilakukan di Pulau Kundur. Agar bisa mengetahui berapa perbedaan kebutuhan harga di setiap daerah. Yang terpenting, kami harapkan pada saat pembahasan nanti pelaksanaannya tetap berjalan kondusif dan aman,” ungkapnya. (san)

Update