Jumat, 29 Maret 2024

30 Ton Kayu Illega Diamankan

Berita Terkait

Kompol Ikhsan (tengah) memberikan keterangan kronologis Kejadian. F. Wijaya Satria/Batam Pos

batampos.co.id – Polres Lingga kembali mengamankan satu unit kapal KM Pulau Meranti GT 34 dengan muatan 30 ton kayu bulat berjenis balau dan kayu lainnya di perairan Tanjungkeriting, Daik Lingga tepatnya pada posisi 0°19.1827′ S – 104°55.5688′ E, Kamis (2/11) sekira pukul 02.15 WIB dini hari.

Menurut Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Wakapolres Kompol Ikhsan B Syahroni dalam komprensi pers mengatakan, dalam aksi penangkapan tersebut, Polair Polres Lingga berhasil mengamankan nakhoda KM Pulau Meranti bernama Kim Te alias Ateng, 54, saat membawa kayu tanpa dokumen yang sah itu menuju Tanjungpinang.

“Selain tersangka, Kami juga mengamankan barang bukti yakni satu unit kapal bersama 30 ton kayu yang ada di dalam kapal tersebut,” kata Ikhsan di Hotel One Dabo Singkep, Jumat (3/11) pagi.

Lebih lanjut Ikhsan menjelaskan, dalam kapal KM Pulau Meranti Selain nakhoda, Ada dua orang anak buah kapal (ABK) yakni Ai dan Aeng. Namun hingga saat ini Polisi telah mengamankan nakhoda yang mengaku bertanggungjawab atas perbuatan tersebut.

Setelah polisi melakukan pemeriksaan, ternyata kayu yang ada di dalam kapal tersebut tidak memiliki berkas yang sah. Sehingga polisi juga akan memberikan jeratan hukum tindak pidana pelayaran dan pencegahan serta pemberantasan pengrusakan hutan.

“Permintaan pasalnyang akan kami kenakan yakni Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI no 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Ikhsan.

Ditanya terkait dugaan keterlibatan tersangka lainnya, Ikhsan menjawab kasus ini masih dalam penyelidikan untuk selanjunya akan didalami. Jika ada tersangka lainnya yang turut serta atau terlihat mungkin saja akan ditindak lanjuti. Namun jika dilihat dari hukum pelayaran hanya menyeret pelaku saja.

Terungkapnya kasus ini, hasil dari laporan masyarakat yang menyatakan banyaknya aktifitas illegal loging dari Kabupaten Lingga dikirim keluar daerah seperti Batam dan Tanjungpinang. Untuk itu, Polres Lingga terus melakukan pemantauan dan razia di lokasi-lokasi yang dianggap rawan. (wsa)

Update