Jumat, 29 Maret 2024

Penumpang Roro Dikenakan Retribusi

Berita Terkait

batampos.co.id – Kapal Roro yang melayani rute dari Desa Siantan Tengah-Kampung Baru Kecamatan Palmatak, kini tidak gratis lagi. Sudah ada pungutan retribusi Rp 3 ribu untuk motor dan Rp 5 ribu untuk mobil yang menggunakan jasa Roro tersebut. Pungutan retribusi ini mulai diberlakukan sejak Rabu (1/11) kemarin.

“Yang mengatur itu Perda retribusi. Nanti uang itu langsung masuk daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah jadi PAD, uang itu bisa untuk biaya operasional seperti biaya perawatan atau gaji petugas,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas Nurman, kemarin.

Untuk pelayanan tetap sama seperti sebelumnya yakni dalam satu hari Roro beroperasi dari pagi sampai malam. “Roro beroperasi dari jam 06.00 WIB sampai jam 22.00 WIB. Dalam 16 jam itu Roro berlayar selama 10 kali pergi-pulang,” ungkapnya lagi.

Meski dalam jadwal hanya sampai pukul 22.00 WIB saja, tapi jika ada kondisi darurat, Roro bisa juga beroperasi di luar jam itu. “Kalau ada emergency, Roro bisa juga beroperasi meski lebih dari pukul 22.00 WIB, karena tenaga kerjanya dibagi menjadi tiga shift. Khusus untuk shift tiga bisa melayani masyarakat saat ada kondisi darurat,” ungkapnya.

Camat Siantan Tengah Herry Fakhrizal mengatakan jika masyarakatnya tetap mendukung apapun bentuk pungutan retribusi asalkan Roro tersebut tetap beroperasi normal seperti biasa. “Masyarakat tidak pernah mengeluhkan besarnya pungutan itu. Masyarakat justru merasa berterima kasih kepada Pemda karena Roro beroperasi. Dengan adanya Roro tersebut warga bisa lebih mudah menjangkau tempat lain,” ungkapnya. (sya)

Update