Kamis, 18 April 2024

Polda Kirim Berkas Umrah Ke Kejaksaan

Berita Terkait

Anggota Ditkrimsus Polda Kepri mengawal empat tersangkakorupsi Universitas Raja Ali Haji (Umrah) saat ekpos di Mapolda Kepri, Selasa (31/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Polda Kepri mengirim berkas kasus dugaan korupsi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) yang merugikan negara Rp 12,3 miliar ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (6/11). Dari berkas yang dikirimkan itu, hanya ada empat orang tersangka yakni Wakil Rektor Umrah Hery Suryadi, Direktur PT Jovan Karya Perkasa Henri Gultom, penyusun draft tender Ulzana Zizi dan Distributor Yusmawan.

“Hanya empat itu saja, kami fokus menyelesaikan dulu berkas empat orang itu,” kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ponco Indriyo, Senin (6/11).

Ponco menuturkan dengan dikirimkannya berkas kasus ini. Pihaknya bisa melakukan pengembangan dugaan lainnya. Saat ditanya soal aliran dana, Ponco menuturkan hal ini masih dalam pemeriksaan penyidik.

Begitu juga dengan dua paket proyek yang juga melibatkan Wakil Rektor Umrah Hery Suryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen. “Masih kami dalami lagi,” ungkapnya.

Dua proyek Umrah lainnya itu yakni pengadaan barang sarana dan prasarana untuk studi kemaritiman. Dana untuk pengerjaan proyek ini sebesar Rp 40 miliar dikerjakan oleh PT KI. Lalu proyek pengadaan barang sarana dan prasarana untuk studi alternatif pada daerah kepulauan, dengan dana sebesar Rp 30 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT AIT.

Ponco menyebutkan dua proyek ini akan kembali diperiksa secara intesif, setelah kasus dugaan korupsi pengadaan sistem akademik dengan anggaran Rp 30 miliar ini diselesaikan penyidik. “Tunggu yang satu selesai dulu, baru yang lain,” ujarnya singkat. (ska)

Update