Sabtu, 20 April 2024

Disnaker Belum Terima Usulan UMK

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri tersebut mengatakan, pihaknya belum ada menerima usulan Upah Minimum Kota (UMK) dari Kabupaten/ Kota di Provinsi Kepri. Menurut Tagor, usulan tersebut selamat-lambatnya ditunggu sampai 10 November mendatang.

“Belum ada usulan yang kami terima. Kabarnya sudah ada beberapa daerah yang selesai pembahasannya, tetapi belum sampai ke kami,” ujar Tagor Napitupulu menjawab pertanyaan Batam Pos, Selasa (7/11) di Tanjungpinang.

Mantan Kasatpol PP Batam tersebut berharap, pembahasan UMK tahun ini berjalan dengan aman dan tertib. Ia meminta semua pihak sama-sama menjaga Kepri tetap kondusif. Menurutnya, secara teknis pembahasan UMK sudah ada aturan mainnya.

“Semoga tidak terjadi gejolak yang mengganggu konduisifitas daerah. Ditengah kelesuan ekonomi sekarang ini, semua pihak harus sama-sama menjaga,” harap Tagor.

Menurut Tagor, dasar hukum dalam melakukan pembahasan tentu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Bahkan Gubernur sudah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur (SK) Nomor 1045 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 2.563.875.

“Terhitung mulai 11 November nanti, pembahasan UMK Kabupaten/Kota tahun 2018 harus rampung dalam waktu 40 hari,” tegas Tagor.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun belum lama ini mengharapkan Dewan Pengupahan bersama perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh bisa melakukan pembahasan dengan kepala dingin. Menurut Gubernur, keputusan yang dibuat harus mempertimbangkan kedua belah pihak.

“Keputusan yang dibuat harus merupakan keputusan terbaik. Yakni bisa diterima pihak perusahaan dan begitu juga pihak buruh. Yang penting Kepri aman dan terkendali,” ujar Gubernur Nurdin.(jpg)

Update