Selasa, 23 April 2024

Ungkap Kasus Penambang Bauksit, Polisi Kirim SPDP ke Kejari

Berita Terkait

batampos.co.id – Polres Tanjungpinang, akhirnya mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara aktivitas penambangan bauksit milik pengusaha AW di Tanjungmoco Dompak, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (6/11).

“Kita sudah kirim SPDP-nya hari ini (kemarin, red) ke Kejari,” ungkap Kasat Reskrim Polres

Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno, di ruang kerjanya, Senin (6/11). Pengiriman SPDP ini, lanjutnya merupakan bentuk keseriusan Polres Tanjungpinang, untuk mengungkap siapa dalang dibalik penambangan bauksit tersebut. “Walaupun belum ada ditetapkan siapa tersangkanya, namun sesuai peraturannya kita bisa kirim SPDP ini. Tujuannya untuk mempercepat proses pengungkapan pelaku,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Dwi ini, mengaku saat ini pihaknya sudah memeriksa 16 saksi. Baik itu dari karyawan operator tambang bauksit, RT/RW setempat, pemilik usaha AW, serta dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri.

“16 saksi sudah kita periksa. Barang bukti juga sudah diamankan, seperti eskavator, serta enam unit dump truk kita amankan di Polres saat ini. Sedangkan satu unit tongkang masih diamankan di TKP,” imbuhnya.

Tempat terpisah, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Supardi memastikan pihaknya telah menerima surat SPDP Nomor SPDP/83/XI/2017/ Reskrim. Ia menuturkan dalam waktu dekat jaksa penalaah berkas perkara ini akan ditetapkan.

“SPDP untuk perkara penambang bauksit ini sudah kita terima tadi siang. Dalam waktu dekat, jaksa penelaah berkas perkara ini akan segera ditetapkan,” jelas Supardi.

Supardi menjelaskan dalam surat SPDP tersebut, perkara ini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Namun dalam perkara ini belum ada tersangka.

Dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait pasal-pasal prapenuntutan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sesuai pasal 109 ayat 1 KUHP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang surat perintah dimulainnya penyidikan kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbitnya SPDP.

“Didalam SPDP belum ada nama tersangka, dan masih dalam lidik,” imbuhnya. (cr20)

Update