Sabtu, 20 April 2024

Kejati Limpahkan Berkas Mukhtaruddin

Berita Terkait

Tengku Mukhtaruddin. F. Dokumen Batam Pos

batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, akhirnya melimpahkan berkas perkara Mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/11).

Pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi uang gratifikasi deposito jangka pendek Pemkab Anambas sebesar Rp1,2 Miliar, di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Tanjungpinang, tahun 2011 sampai 2012 tersebut, tertuang dalam perkara nomor 23/Pid.Sus-Tpk/2017/PN Tpg.

“Kita sudah terima pelimpahan berkasnya Selasa (kemarin, red). Sementara untuk sidang perdananya akan dilaksanakan, Senin (13/11), mendatang,” jelas Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, Rabu (8/11).

Ia menuturkan, terkait kehadiran terdakwa Mukhtaruddin dalam persidangan nanti, pihaknya belum bisa memastikan. Hal tersebut dikarenakan harus melakukan pertimbangan kembali oleh majelis hakim melalui musyawarah bersama.

“Kami belum tahu apakah kondisi terdakwa saat ini sudah sehat atau belum, sehingga memungkinkan untuk dapat dilakukannya penahanan terhadap yang bersangkutan. Tentunya nanti majelis hakim yang akan mempertimbangkan, agar apapun hasil yang dilakukan terhadap mukhtaruddin ini betul-betul bisa efektif untuk melancarkan persidangan nanti,” terangnya.

Menurutnya, seandainya dalam pertimbangan tersebut ternyata tidak ada keterangan yang bisa memastikan bahwa terdakwa dalam keadaan sakit atau sehat, tentu pihaknya akan melakukan komunikasi dengan kejaksaan tinggi untuk mempertimbangkan kembali status penahanan terhadap terdakwa.

Santonius juga menegaskan kehadiran terdakwa merupakan kewajiban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Konsekuansinya ketika jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan, tentunya dia berkewajiban untuk menghadirkan terdakwanya.

“Melimpahkan berkas itu kan harusnya dengan melimpahkan terdakwanya juga. Apabila nanti jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa, tentunya majelis hakim juga akan melihat. Mulai dari berapa kali terdakwa tidak bisa dihadirkan, kemudian alasan apa yang bisa kami pertimbangkan. Jika ternyata terdakwa tidak bisa hadir dalam jangka waktu tertentu, majelis bisa saja nanti mengembalikan lagi berkasnya ke Kejati, sehingga tidakmenjadi beban pengadilan,” pungkasnya. (cr20)

Update