Kamis, 25 April 2024

Pemkab Keluarkan 9 Rekomendasi Tambang Pasir Laut

Berita Terkait

batampos.co.id – Sepanjang tahun ini Pemerintah Kabupaten Karimun telah mengeluarkan 9 rekomendasi untuk perusahaan yang mengajukan izin pertambangan ke Pemerintah Provinsi Kepri. Seluruh rekomendasi tersebut untuk melakukan pertambangan pasir laut di wilayah perairan Kabupaten Karimun.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka pemerintah kabupaten tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan atau memberikan izin untuk apa saja jenis pertambangan. Daerah hanya mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi untuk pertambangan jika ada perusahaan yang mengajukan permohonan,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Rabu (8/11).

Bahkan, kata Bupati, jika permohonan rekomendasi yang dimasukkan ke pemerintah kabupaten tidak dijawab dalam waktu dua pekan, maka pemohon bisa langsung melanjutkan permohonan untuk mendapatkan izin ke pemerintah provinsi. Itu yang diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Hanya saja, apakah provinsi mau memproses atau tidak, itu menjadi kewenangan dari provinsi.

“Yang jelas, sampai saat ini saya sudah mengeluarkan 9 rekomendasi untuk pemohon yang akan melakukan kegiatan pertambangan pasir laut. Tentu saja sebelum rekomendasi tersebut ditandatangani, dilakukan pengecekan terhadap wilayah yang ingin dijadikan tempat penambangan pasir granit. Tujuannya untuk tahu apakah melanggar rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) atau tidak. Setelah dilakukan pemeriksaan, 9 rekomendasi tersebut sudah sesuai untuk dijadikan kawasan pertambangan pasir laut,” paparnya.

Terkait izin Pemprov, Rafiq menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan laporan apakah 9 rekomendasi yang dikeluarkannya sudah disetujui izinnya atau belum. “Saya tidak tahu apakah 9 permohonan untuk penambangan pasir laut tersebut disetujui oleh provinsi dalam bentuk eksplorasi atau eksploitasi. Karena memang belum ada pemberitahuan yang kami terima,” jelasnya. (san)

Update