Sabtu, 20 April 2024

Polisi Bakar 1,3 Kg Ganja

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Kejaksaan, Pengadilan, BNN melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dengan disaksikan oleh dua tersangka kurir di Mapolda Kepri, rabu (8/11). F Cecep Mulyana/batam Pos

batampos.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 1337,64 gram ganja dengan cara dibakar, Rabu (8/11). Ganja yang didapat ini merupakan hasil pengungkapan kasus, 12 Oktober lalu. “Penangkapannya bermula dari informasi masyarakat. Awalnya kami amankan Gg di pinggir jalan sampaing SPBU Basecamp,” kata Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Patara, Rabu (8/11).

Dari tangan Gg ini, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 295,61 gram ganja yang telah dibagi dalam beberapa paket. Pihak kepolisian lalu melakukan pengembangan. Dari pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, Gg mendapatkan barang haram ini dari Pp alia J.

“Kami amankan Gg ini 13 Oktober pukul 01.15,” tuturnya.

Di rumah Gg yang terletak di kawasan Batuaji. Pihak kepolisian mendapati narkoba jenis ganja seberat 1,1 kg. Narkoba ini rencananya akan dijual oleh Gg ke beberapa orang pengedar kecil nantinya. “Saat ini kami sedang melakukan pengejeran terhadap bosnya Gg ini,” ucapnya.

Rama menjelaskan 57,97 gram ganja telah disisihkan untuk pemeriksaan di labfor Medan dan guna pembuktian perkara di persidangan nantinya.

Kedua orang tersangka ini, kata Rama disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Maksimal hukuman mati,” ucapnya. (ska)

Update