Kamis, 28 Maret 2024

BLH Lingga Resmikan Pos Pengaduan Lingkungan

Berita Terkait

Bupati Lingga Alias Wello saat meresmikan pos pengaduan lingkungan hidup, Rabu (8/11). F. Wijaya Satria/Batam Pos.

batampos.co.id – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga yang tak mau kecolongan dengan kerusakan lingkungan hidup di kawasan kerjanya, meresmikan pos pengaduan lingkungan hidup. Tujuan peresmian pos pengadaan ini, agar masyarakat dapat melaporkan penemuan perusakan lingkungan yang terjadi di lokasi mereka.

Menurut Kepala BLH Lingga Junaidi Adzam, peresmian pos pengaduan ini tentunya agar dapat di akses seluruh masyarakat Bunda Tanah Melayu. Sehingga pos pengaduan ini salah satu garda terdepan untuk pendeteksian kerusakan lingkungan yang terjadi dimana saja di Kabupaten Lingga.

“Silahkan bagi warga, siapa saja yang menemukan kerusakan lingkungan untuk melaporkan ke pos pengaduan lingkungan ini,” kata Junaidi kepada Batam Pos.

Pos pengaduan yang diresmikan di kantor BLH, Daik Lingga pada Rabu (8/11) ini dapat diakses seluruh masyarakat Kabupaten Lingga melalui, layanan telpon, SMS dan Watshapp (WA) di nomor 082268111123. Selain itu dapat juga diakses melalui sosial media seperti Facebook Pos Pengaduan Lingga.

Bagi pengguna Twitter, pos pengaduan ini dapat dilihat pada akun @poslh_lingga. Namun bagi masyarakat yang berkeinginan jumpa dengan petugas, dapat mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Lingga.

Sementara itu di lokasi yang sama, Bupati Lingga Alias Wello turut menyampaikan harapannya kepada BLH Lingga untuk tidak bosan menerima pengaduan dari masyarakat. Selain itu, pendirian pos pengaduan ini juga bertujuan agar masyarakat dapat mengutarakan kondisi daerah mereka yang selama ini mungkin mengalami kesulitan dalam hal pengaduan.

“Kerja keras selama ini telah mengantarkan daerah ini meraih predikat Adipura. Untuk itu mari bersama kerja lagi untuk menjaga kebersihan lingkungan ditempat kita ini,” ujar Alias Wello.

Pada peresmian pos pengaduan tersebut, juga di hadiri Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI, Ir. Dadang Suganda. (wsa)

Update