Kamis, 25 April 2024

Polisi Tunggu Hasil Penelitian Jaksa Penutut Umum

Terkait Dugaan Korupsi Sistem Akademik Umrah (Universitas Maritim Raja Ali Haji)

Berita Terkait

Anggota Ditkrimsus Polda Kepri mengawal empat tersangka korupsi Universitas Raja Ali Haji (Umrah) saat ekpos di Mapolda Kepri, Selasa (31/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pihak kepolisian masih menunggu jawaban dari penelitian Jaksa Penutut Umum (JPU), terkait dengan berkas dugaan korupsi sistim akademik Umrah (Universitas Maritim Raja Ali Haji) yang dikirim 6 November lalu.

“Tahap I sudah,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Jumat (9/11).

Ia mengatakan masih belum tau nanti, apakah berkas yang dikirimkan pihak kepolisian itu dinyatakan lengkap atau masih perlu perbaikan. Semua ini nanti baru diketahui setelah hasil penelitian dari kejaksaan selesai.

Sesuai dengan aturan yang ada, petunjuk jaksa menyatakan berkas sudah lengkap atau belum, baru keluar 20 November nanti.

“Sesuai KUHP, penelitian diberikan waktu selama 14 hari,” ungkap Erlangga.

Kasubdit III Tipidkor Polda Kepri AKBP Ponco Indiryo menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus ini. Terkait dengan aliran dana ini atau penambahan tersangka, Ponco masih enggan mengungkapkan hasil penyidikan tersebut.

“Soal itu nanti, kami dalami dulu,” tuturnya.

Sebelumnya Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Karena Hery Suryadi hanya sebagai pejabat pembuat komitmen. Diatas Hery masih ada Kuasa Pengguna Anggaran yakni Rektor Umrah.

“Ke arah sana ada (penyidikannya,red),” kata Sam beberapa waktu lalu.

Tak hanya tersangka baru saja. Kasus dugaan korupsi Umrah ini, tak hanya paket pengerjaan sistim akademik saja. Tapi dua paket lainnya. Dua proyek lainnya yang diduga dilakukan korupsi yakni pengadaan barang sarana dan prasarana untuk studi kemaritiman.

Dana untuk pengerjaan proyek ini sebesar Rp 40 miliar dikerjakan oleh PT KI. Lalu proyek pengadaan barang sarana dan prasarana untuk studi alternatif pada daerah kepulauan, dengan dana sebesar Rp 30 miliar. Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Azka Indo Teknik, Dipa Sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).

Terkait dua proyek ini, AKBP Ponco Indriyo menuturkan akan melakukan pemeriksaan secara detail setelah berkas dan tersangka proyek paket pertama dikirimkan ke kejaksaan.

“Nantilah setelah ini selesai dulu (tahap II,red),” tuturnya. (ska)

 

Update