Kamis, 28 Maret 2024

Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Berita Terkait

Setya Novanto.
Foto: dokumen JPNN.Com

batampos.co.id – Untuk kedua kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus ‎proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.

Saut mengungkapkan, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.

Kasus korupsi ini diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.

Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Dave Laksono mempertanyakan alasan ketua umumnya dijadikan tersangka lagi. Sebab, diperiksa saja belum oleh KPK.

“Ketum kan belum pernah diperiksa juga, kok tiba-tiba main dinyatakan tersangka lagi,” ujar Dave saat dihubungi, Jumat (10/11).

Dave yang merupakan Anggota Komisi I DPR ini juga mempertanyakan alasan KPK yang kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Padahal beberapa waktu lalu Setya Novanto sudah menang dalam praperadilan.

“Ketum kan sudah menang praperadilan, kok kenapa harus jadi tersangka lagi?” ujar anak dari politisi senior Golkar, Agung Laksono itu.

Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.

Saut juga mengungkapkan, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009–2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.

Karenanya, ia diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011–2012 pada Kemendagri.

Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (cr2/ce1/JPC)

Update